LABUAN BAJO – Satuan Tugas (Satgas) Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menggencarkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap distribusi rokok ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah.
Bea Cukai Labuan Bajo bersama Kejaksaan Negeri Labuan Bajo memberikan pembekalan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (26/2/2026) di Kantor Satpol PP Manggarai Barat.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas aparat daerah dalam mendeteksi, mengawasi, serta menindak peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu.
Dalam pembekalan tersebut, materi yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, perbedaan pita cukai asli dan palsu, mekanisme pengawasan distribusi barang kena cukai, hingga prosedur penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman tentang dampak kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal serta potensi sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Muhamad Gius, mengatakan pihaknya memetakan peredaran rokok ilegal yang diduga banyak beredar di wilayah desa yang relatif jauh dari jangkauan aparat penegak hukum.
“Peredaran rokok ilegal terindikasi banyak berada di wilayah-wilayah yang jarang terjangkau aparat, seperti di kawasan Sanonggoang, Mbeliling, Member Selatan, serta sejumlah wilayah di Kusus Raya hingga Macang Pacar. Karena itu, pengawasan tidak hanya difokuskan di kota, tetapi juga menjangkau desa-desa,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satgas yang terdiri dari Bea Cukai, Kejaksaan, Polres, TNI AD, TNI AL, serta Brimob dan Sat Pol PP mulai pekan depan secara intens akan turun langsung hingga ke pelosok untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Tim gabungan akan bergerak secara terpadu. Tidak hanya melakukan operasi penindakan, tetapi juga sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun mengedarkan rokok ilegal,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan daerah, terutama dari sisi penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Pemda menegaskan bahwa membeli dan menjual rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Dengan sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat, Satgas berharap peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat dapat ditekan secara signifikan demi menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.**


Tinggalkan Balasan