LABUAN BAJO– Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tingkat Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Komodo, pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Komodo, Melky Sulu, sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Manggarai Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 29 September 2026 dan diikuti oleh 64 desa.
Dalam sambutannya, Melky Sulu menegaskan bahwa Pilkades merupakan agenda demokrasi yang memiliki tingkat kerawanan tersendiri sehingga membutuhkan pemahaman regulasi yang baik dari seluruh panitia penyelenggara.
“Pilkades sangat rawan terjadi gesekan. Karena itu panitia harus memahami aturan yang mengatur tata cara dan seluruh proses Pilkades. Bangun koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian agar setiap tahapan dapat berjalan aman dan lancar,” kata Melky Sulu.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian panitia dalam menyusun daftar pemilih. Menurutnya, persoalan daftar pemilih kerap menjadi sumber sengketa apabila tidak dikerjakan secara cermat.
“Panitia perlu meningkatkan ketelitian terutama terkait daftar pemilih. Verifikasi harus dilakukan secara serius agar tidak ada warga yang tercecer dan kehilangan hak pilih hanya karena tidak terdaftar. Panitia harus menguasai aturan sehingga dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan baik,” ujarnya.
Kecamatan Komodo sendiri memiliki tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Desa Compang Longgo, Desa Gorontalo, Desa Golo Mori, Desa Komodo, Desa Macang Tanggar, Desa Pantar, dan Desa Seraya Maranu. Jumlah anggota panitia terbanyak berada di Desa Gorontalo sebanyak 11 orang, sementara desa lainnya rata-rata berjumlah tujuh orang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Aloysius Lagi, meminta seluruh panitia untuk tetap berkomitmen menjalankan tugas hingga seluruh tahapan Pilkades selesai dilaksanakan.
“Panitia yang sudah dipercaya agar tetap menjalankan tugas sampai seluruh tahapan selesai. Jangan mengundurkan diri di tengah proses. Namun apabila ada yang mengundurkan diri, pemerintah daerah akan melakukan penggantian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Aloysius.
Terkait tahapan penyusunan daftar pemilih, Aloysius menjelaskan bahwa Dinas PMD telah menyiapkan data awal yang bersumber dari data pemilu sebelumnya. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh panitia sebelum diumumkan kepada masyarakat.
“Data pemilih yang kami siapkan berasal dari data pemilu sebelumnya. Selanjutnya diverifikasi dan diumumkan di tempat terbuka agar masyarakat dapat mengecek apakah namanya sudah terdaftar atau belum. Jika belum, panitia dapat melakukan pencatatan dengan memperhatikan syarat sebagai pemilih,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa salah satu syarat utama menjadi pemilih dalam Pilkades adalah telah berdomisili di desa setidaknya enam bulan sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu, panitia juga diminta melakukan perbaikan data terhadap kesalahan identitas, pemilih yang telah meninggal dunia, maupun warga yang telah pindah domisili.
“Daftar Pemilih Tetap yang sudah ditetapkan tidak dapat diubah lagi, kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia setelah penetapan DPT. Karena itu proses verifikasi harus benar-benar dilakukan secara cermat sejak awal,” katanya.
Aloysius menambahkan bahwa DPT wajib diumumkan di lokasi yang mudah diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan Pilkades. Dalam penyusunannya, panitia diminta mengelompokkan pemilih berdasarkan dusun atau RT/RW guna memudahkan pembagian Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Penyusunan DPT berdasarkan dusun atau RT/RW penting dilakukan untuk memudahkan pembagian TPS. Sesuai ketentuan, satu TPS maksimal melayani 650 pemilih,” tutupnya.
Melalui Bimtek tersebut, panitia diharapkan mampu menjalankan seluruh tahapan Pilkades secara profesional, akuntabel, dan berintegritas sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Manggarai Barat dapat berlangsung aman, demokratis, dan menghasilkan pemimpin desa yang legitimate serta diterima oleh masyarakat.


Tinggalkan Balasan