LABUAN BAJO — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Ivon Burhan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Polres Manggarai Barat resmi menetapkan Emiliana Helni sebagai tersangka.
Emiliana ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status hukum tersebut diketahui pihak pelapor setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/440/IX/RES.1.24/2026/SAT RESKRIM, tertanggal 25 September 2026.
Kuasa hukum Ivon Burhan, Aldri Dalton Ndolu, mengatakan pihaknya telah menerima SP2HP tersebut dari penyidik.
“Baru-baru kami sudah mendapatkan SP2HP tentang penetapan tersangka EH pada tanggal 23 September. Dan jadwal pemanggilan sebagai tersangka terhadap terlapor itu sudah dilakukan pada hari Selasa kemarin,” kata Aldi, Sabtu (3/10/2026) malam.
Berawal dari Laporan April
Perkara tersebut bermula dari dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dugaan peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 19 Maret 2026, sementara pelapor mengetahui unggahan yang dipersoalkan pada 27 Maret 2026.
Ivon Burhan kemudian membuat laporan polisi ke Polres Manggarai Barat pada 1 April 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penanganan kasus kemudian meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penyidikan dimulai pada 2 Juni 2026, sebagaimana tercantum dalam SPDP Nomor SPDP/43/VI/Res 1.24/2026/Sat Reskrim yang diterbitkan pada 3 Juni 2026.
Setelah melalui proses penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Emiliana Helni sebagai tersangka pada 23 September 2026.
Dijerat Pasal ITE dan KUHP
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dipersoalkan oleh pihak pelapor. Substansi dugaan perbuatan dan pembuktiannya selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelapor Minta Proses Dipercepat
Dengan ditetapkannya Emiliana sebagai tersangka, pihak pelapor berharap penyidik tidak berhenti pada penetapan status hukum, tetapi segera menuntaskan proses penyidikan hingga perkara dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kalau sudah penetapan tersangka, harapan kami sebagai pelapor, proses hukumnya pihak kepolisian lebih giat, ya. Lebih giat untuk mendorong hal ini supaya bisa sampai pada persidangan,” tegas Aldi.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan yang bersangkutan. Pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan