NAGEKEO – Selama puluhan tahun, sejarah dan batas wilayah adat masyarakat Geo di Kabupaten Nagekeo diwariskan dari generasi ke generasi melalui cerita lisan.

Namun, masyarakat adat khawatir cerita tersebut perlahan hilang seiring bergantinya generasi. Karena itu, empat suku di Desa Gero Dhere, yakni Geo, Meli, Tiwu, dan Tonga, mulai mendokumentasikan sejarah, kelembagaan, wilayah, serta tanah ulayat mereka.

Langkah itu ditandai dengan penyerahan dokumen permohonan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan dokumen permohonan Pengadministrasian Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Geo kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Kamis (17/9/2026).

Ketua Tim Kerja Masyarakat Hukum Adat Geo, Alfridus U, mengatakan proses tersebut dilakukan karena selama ini banyak sejarah masyarakat adat hanya tersimpan dalam ingatan para tetua adat.

Menurut Alfridus, masyarakat telah menghimpun cerita sejarah yang didengar dari para leluhur selama sekitar 26 tahun, tetapi belum terdokumentasikan secara resmi.

“Kami memulainya dengan menghimpun banyak cerita. Cerita-cerita itu kurang lebih 26 tahun kami dengar dari tua-tua adat, namun sampai saat ini belum didokumentasikan,” kata Alfridus.

Ia mengatakan perkembangan zaman membuat tanah ulayat semakin rentan dialihkan, termasuk melalui sertifikasi maupun transaksi jual beli.

Karena itu, masyarakat adat Geo merasa perlu meninggalkan dokumen kepada generasi berikutnya sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan leluhur.

Proses tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pelatihan pemetaan, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, musyawarah bersama tokoh adat dan generasi muda, hingga penyusunan dokumen.

Wilayah adat KMHA Geo berdasarkan pemetaan partisipatif disebut memiliki luas sekitar 1.170 hektare.

Landesa: Momentum Pertama di Nagekeo

Site Officer Landesa Indonesia-Nagekeo, Maria Ermelinda Meo, mengatakan penyerahan dokumen tersebut menjadi momentum penting karena merupakan proses pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat dan pengadministrasian tanah ulayat KMHA Geo yang dilakukan secara partisipatif.

Menurut Maria, proses kolaborasi dengan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPMD, dan ATR/BPN telah berlangsung dalam beberapa tahapan.

Ia menyebut kerja sama tersebut telah berjalan sekitar tiga tahun, sementara proses pendampingan dengan masyarakat Geo dalam penyusunan dokumen berlangsung secara intensif.

Maria mengatakan proses pengakuan terhadap empat suku menjadi satu kesatuan masyarakat hukum adat bukan hal sederhana.

Keempat suku tersebut tetap mempertahankan ikatan leluhur dan semangat persatuan sebagai satu kesatuan masyarakat hukum adat Geo.

“Tidak gampang untuk sampai diproses menjadi satu kesatuan masyarakat hukum adat dari keempat suku,” ujarnya.

Menurut Maria, pengadministrasian tanah ulayat bukan hanya berkaitan dengan pencatatan tanah, tetapi juga dapat memperkuat perlindungan lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Ia mengatakan masyarakat akan memiliki dorongan lebih kuat untuk menjaga wilayah ketika status dan keberadaan wilayah tersebut semakin jelas.

Landesa juga berencana mendukung pengembangan demplot pangan lokal di Gero Dhere. Pengembangan itu diarahkan pada tanaman pangan yang mulai hilang dan berkaitan dengan ritual adat, seperti jali, jewawut, dan berbagai jenis ubi.

Selain pangan lokal, Landesa berencana mendorong penggunaan pewarna alam untuk tenunan, sebagai alternatif terhadap bahan kimia yang selama ini digunakan.

ATR/BPN Siapkan Administrasi Tanah Ulayat

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo (ATR/BPN Nagekeo) Alise Damaris Libing, mengatakan pihaknya siap melanjutkan proses pengadministrasian tanah ulayat bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah.

Menurutnya, koordinasi tetap diperlukan agar masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian mengenai status dan keberadaannya.

Ia menjelaskan, dari proses pengukuran nantinya akan diterbitkan peta bidang tanah dan daftar tanah ulayat.

Kantor Pertanahan Nagekeo sebelumnya juga telah menjalankan proses pengadministrasian tanah ulayat di Desa Kota Keo I dengan luas sekitar 333 hektare.

Sosialisasi di desa tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Proses pengukuran sempat ditangguhkan karena adanya aktivitas budaya berburu masyarakat.

Setelah proses lapangan selesai, petugas akan kembali melakukan pengukuran dan mengolah data untuk selanjutnya menjadi bagian dari database pertanahan.

Damaris juga menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari program yang mendapat dukungan pendanaan Bank Dunia.

“ Untuk KMHA Geo, dokumen yang telah diserahkan akan menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya hingga nantinya dapat disampaikan kepada pemerintah daerah untuk proses pengakuan dan penetapan legal standing masyarakat hukum adat, “ kata Damaris.

Wabup: Cerita Leluhur Harus Menjadi Dokumen

Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada, mengatakan persoalan tanah ulayat di Nagekeo selama ini salah satunya muncul karena banyak sejarah dan penguasaan tanah belum terdokumentasi.

Menurut Gonzalo, masyarakat Nagekeo memiliki tradisi sejarah tutur. Namun, cerita yang hanya diwariskan secara lisan dapat berubah atau bahkan hilang ketika generasi yang mengetahui sejarah tersebut meninggal dunia.

“Publik ini tidak cukup dengan cerita. Dia harus didokumentasikan, dicatat,” tegas Gonzalo.

Ia mengatakan dokumentasi menjadi penting karena generasi berikutnya membutuhkan bukti yang dapat menjelaskan sejarah, penguasaan, dan hak kelola atas suatu wilayah.

Gonzalo menilai penyerahan dokumen KMHA Geo menjadi sebuah langkah maju bagi Nagekeo.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat pemegang hak ulayat di wilayah lain untuk mulai mendokumentasikan tanah dan sejarah leluhur mereka.

“Kalau cerita itu makin hari makin berganti orang, cerita itu juga makin hilang. Yang tidak bisa hilang adalah kita meninggalkan dokumen,” ujarnya.

Gonzalo juga menyinggung persoalan lahan di Nagekeo yang menurutnya semakin penting ditata karena jumlah penduduk dan kebutuhan terhadap tanah terus berkembang.

Ia mengatakan dokumentasi dan pengadministrasian tanah dapat menjadi salah satu upaya mencegah persoalan dan konflik pertanahan di masa mendatang.

“Tanah makin sempit, anak cucu terus bertambah. Tapi kalau dengan begini, tidak ada siapapun yang bisa mengganggu, karena dokumen itu akan turun-temurun,” katanya.

Menjadi Awal Penataan Tanah Ulayat Nagekeo

Penyerahan dokumen KMHA Geo menjadi bagian dari upaya membangun kepastian administrasi mengenai keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah tanah ulayat di Nagekeo.

Pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, masyarakat adat, pemerintah desa, dan Landesa Indonesia selanjutnya akan melanjutkan tahapan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat Geo, proses ini bukan sekadar mencatat tanah.

Lebih jauh, dokumen tersebut diharapkan menjadi warisan tertulis bagi anak cucu sekaligus dasar untuk menjaga wilayah adat, budaya, lingkungan, dan sumber daya alam yang diwariskan para leluhur.

KMHA Geo juga disebut sebagai masyarakat adat pertama di Nagekeo yang secara mandiri menyiapkan dokumen permohonan pengakuan dan pengadministrasian tanah ulayat setelah melalui proses musyawarah dan pendampingan.