NAGEKEO,- Sebanyak 19.742 kendaraan bermotor di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tercatat belum membayar pajak kendaraan hingga Juli 2026.

Jumlah tersebut mencapai sekitar 82 persen dari total 24.069 objek pajak kendaraan yang terdata di Kabupaten Nagekeo.

Sementara itu, kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya baru sebanyak 4.327 kendaraan atau sekitar 18 persen.

Tingginya angka tunggakan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Nagekeo, kepolisian dan TNI. Upaya peningkatan kepatuhan pajak dilakukan melalui Satgas Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk dengan melakukan sosialisasi dan penertiban di sejumlah SPBU.

Kegiatan tersebut dilakukan di SPBU Mbay, Senin (10/8/2026), bersamaan dengan pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Kendaraan Tunggak Pajak Terancam Tak Bisa Akses BBM Subsidi

Kepala Samsat Nagekeo, Yoksin Yegho, mengatakan sosialisasi dan penertiban di SPBU dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan pemerintah mengenai optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi.

“Hari ini kami dari Satgas pengawasan melakukan penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan di area SPBU Mbay menindaklanjuti Peraturan Gubernur tentang optimalisasi pajak kendaraan bermotor yang mengakses BBM bersubsidi,” ujar Yoksin saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi di SPBU Mbay, Senin (10/8/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan tersebut, kendaraan berplat NTT yang belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dilarang menggunakan BBM bersubsidi.

Sementara kendaraan berplat nomor luar NTT juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi dan hanya diperbolehkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Menurut Yoksin, kebijakan tersebut tidak terlepas dari masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Nagekeo.

Dari total 24.069 kendaraan yang terdata, sebanyak 19.742 kendaraan masih tercatat belum membayar pajak.

Tunggakan Pajak Capai Rp16 Miliar

Besarnya jumlah kendaraan yang belum membayar pajak juga menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan daerah yang belum optimal.

Yoksin menyebut, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Nagekeo berada pada kisaran Rp15 miliar hingga Rp16 miliar.

Sementara dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor, kontribusi untuk Pemerintah Provinsi NTT tercatat sekitar Rp3,6 miliar.

Adapun melalui skema opsen, Pemerintah Kabupaten Nagekeo memperoleh sekitar Rp2,1 miliar.

Besarnya potensi penerimaan tersebut membuat pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai pendekatan, tidak hanya mengandalkan operasi penertiban.

Aesesa Jadi Kecamatan dengan Tunggakan Tertinggi

Berdasarkan data Samsat Nagekeo, Kecamatan Aesesa menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan belum membayar pajak terbanyak.

Dari 9.355 kendaraan yang terdata di wilayah tersebut, sebanyak 7.209 objek pajak tercatat belum membayar pajak.

Selanjutnya Kecamatan Boawae dengan 2.997 objek, Mauponggo 1.875 objek, Nangaroro 1.231 objek, dan Keo Tengah sebanyak 812 objek.

Sementara itu, Aesesa Selatan tercatat memiliki 509 objek yang belum membayar pajak dan Wolowae sebanyak 517 objek.

Selain itu, masih terdapat 4.592 objek pajak yang belum teridentifikasi.

Data tersebut menunjukkan persoalan kepatuhan pajak kendaraan di Nagekeo tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan atau wilayah perkotaan, tetapi tersebar di sejumlah kecamatan.

Samsat Perluas Pelayanan, Penertiban Bukan Satu-satunya Cara

Di tengah tingginya tunggakan, Samsat Nagekeo menyatakan penertiban bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.

Samsat membuka pelayanan di setiap kecamatan, melakukan penagihan secara langsung atau door to door, menggelar operasi gabungan di jalan raya, hingga menyediakan layanan jemput-antar bagi wajib pajak.

“Penertiban bukan satu-satunya cara. Ada banyak hal, seperti pelayanan jemput bola di setiap kecamatan, melakukan penagihan secara langsung door to door sampai kepada penertiban di jalan raya melalui operasi gabungan,” kata Yoksin.

Pendekatan pelayanan tersebut dinilai penting agar masyarakat yang memiliki tunggakan dapat memperoleh akses yang lebih mudah untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kendaraan Plat Luar NTT Jadi Perhatian

Selain kendaraan yang menunggak pajak, kendaraan berplat luar NTT yang beroperasi di wilayah Nagekeo juga menjadi perhatian pemerintah.

Pasalnya, sebagian kendaraan tersebut telah berdomisili dan beroperasi di Nagekeo, namun belum melakukan mutasi atau balik nama. Akibatnya, pajak kendaraan masih dibayarkan ke daerah asal.

Pemerintah Provinsi NTT mendorong pemilik kendaraan tersebut untuk segera melakukan mutasi atau balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yoksin, penataan kendaraan berplat luar daerah juga berkaitan dengan perencanaan kuota BBM bersubsidi.

“Tujuan Pergub untuk plat luar dengan maksud agar pemilik mutasi ke Kabupaten Nagekeo, sehingga data kendaraan kita semakin meningkat, berdampak pada kuota BBM karena Pemerintah Provinsi mengajukan kuota berdasarkan data,” jelasnya.

Satgas Libatkan Pemda, Polisi dan TNI

Upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengawasi penggunaan BBM bersubsidi dilakukan melalui Satgas lintas sektor.

Satgas tersebut melibatkan unsur Pemerintah Daerah, kepolisian dan TNI.

Yoksin mengatakan keterlibatan berbagai unsur diperlukan agar proses sosialisasi hingga penertiban di lapangan dapat berjalan efektif.

“Makanya unsur-unsurnya dibentuk dari Pemda, kepolisian, dari TNI kami libatkan. Tugas penertiban dari aparat. Dengan adanya Satgas ini bisa berjalan,” katanya.

Dengan jumlah tunggakan mencapai 19.742 kendaraan, pemerintah masih menghadapi pekerjaan besar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Nagekeo.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong masyarakat melunasi pajaknya.

Samsat Nagekeo mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera berkonsultasi dengan petugas Samsat dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

“ Silakan konsultasikan dengan petugas Samsat di kantor Samsat Nagekeo,” ujar Yoksin.