
NAGEKEO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Nagekeo terhadap upaya pengurangan risiko bencana dipertanyakan setelah sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Bapperida, hingga Dinas Pekerjaan Umum, serta DPRD tidak menghadiri workshop sosialisasi dan penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nagekeo periode 2027–2031.
Padahal, forum tersebut merupakan tahapan penting dalam menyusun dokumen yang menjadi dasar seluruh kebijakan penanggulangan bencana di daerah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo, Remigius Jago, tidak menutupi kekecewaannya terhadap minimnya kehadiran para pengambil kebijakan.
“Kami mengundang Bupati, Sekda, DPRD termasuk Bapperida yang seharusnya memberikan materi dalam kegiatan ini. Semua diundang secara resmi, tetapi tidak hadir. Padahal dokumen KRB ini sangat penting karena menjadi salah satu indikator untuk mengukur indeks ketahanan daerah dan kinerja kepala daerah dalam pengurangan risiko bencana. Nagekeo ini memang parah,” tegas Remigius.
Menurut Remigius, selama ini masih banyak kesalahan cara pandang dalam memahami bencana di Nagekeo. Ia menilai sejumlah kerusakan infrastruktur yang kerap disebut sebagai bencana sesungguhnya merupakan akibat kelalaian dalam proses pembangunan.
Ia mencontohkan pembangunan jalan yang langsung diaspal tanpa didahului pembentukan badan jalan, pembangunan drainase, maupun tembok penahan. Ketika hujan datang dan jalan mengalami longsor atau rusak, kondisi tersebut kemudian disebut sebagai bencana.
“Padahal itu bukan bencana. Itu kelalaian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Jalan menuju Puuwada misalnya, longsor yang terjadi lebih tepat disebut akibat kelalaian kontraktor daripada bencana alam,” ujarnya.
Remigius juga menyoroti budaya birokrasi yang menurutnya lebih tertarik hadir ketika bencana sudah terjadi dibanding membangun kesiapsiagaan sejak awal. Seolah-olah bencana hanya urusan BPBD.
“Kalau bencana terjadi, semua datang seperti pahlawan. Bahkan banyak rombongan yang ikut ke lokasi padahal tidak punya peran penting. Tetapi ketika bicara mitigasi dan pencegahan, justru banyak yang tidak mau hadir,” kritiknya.
Sementara itu, anggota tim ahli penyusun Kajian Risiko Bencana, Norman Riwu Kaho, mengungkapkan bahwa Kabupaten Nagekeo sebenarnya telah mengalami kekosongan dokumen Kajian Risiko Bencana sejak tahun 2024. Artinya, selama hampir dua tahun daerah ini tidak memiliki dokumen terbaru yang menjadi dasar penyusunan kebijakan pengurangan risiko bencana.
Dalam pemaparannya, Norman menjelaskan hasil kajian menunjukkan terdapat 11 potensi ancaman bencana di Kabupaten Nagekeo dan sebagian besar berada dalam kategori risiko tinggi. Penyusunan KRB dilakukan melalui analisis ancaman, kerentanan sosial, ekonomi, fisik, dan lingkungan sehingga menghasilkan peta risiko yang menjadi dasar pembangunan daerah berbasis mitigasi.
Norman menegaskan bahwa esensi mitigasi bukan hanya menyiapkan respons ketika bencana terjadi, melainkan membangun budaya pencegahan sebelum bencana datang.
Ia mencontohkan pengalaman saat menempuh pendidikan di Darwin, Australia. Menjelang musim badai, masyarakat di sana telah terbiasa mengurangi potensi kerugian dengan menjual atau mengamankan barang-barang yang tidak diperlukan sebelum badai datang.
“Kalau masyarakat memahami risikonya, maka mereka akan melakukan tindakan pencegahan. Itulah tujuan mitigasi, bukan sekadar menangani bencana setelah terjadi,” katanya.
Dokumen Induk Penanggulangan Bencana
Kajian Risiko Bencana merupakan dokumen strategis yang menjadi fondasi seluruh sistem penanggulangan bencana di daerah. Dari dokumen inilah disusun berbagai kebijakan, mulai dari Rencana Penanggulangan Bencana, rencana kontinjensi, penentuan prioritas pembangunan, hingga pengalokasian anggaran pengurangan risiko bencana.
KRB juga menjadi salah satu instrumen untuk mengukur indeks ketahanan daerah terhadap bencana. Tanpa dokumen tersebut, pemerintah daerah berisiko menyusun pembangunan yang mengabaikan aspek keselamatan masyarakat.
” Kalau mau dibilang pembanguan selama 2 tahun ini ilegal semua tanpa dokumen KRB. Giliran penyusunan kita undang tidak hadir, padahal ini juga menjadi ukuran kinerja Bupati, ” ketus Remi.
Remigius menambahkan ketidakhadiran para pimpinan daerah dalam forum penyusunan KRB akhirnya memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana komitmen Pemerintah Kabupaten Nagekeo terhadap upaya membangun daerah yang tangguh terhadap bencana.
Di tengah tingginya ancaman bencana di Nagekeo, pembangunan yang mengabaikan mitigasi bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar, tetapi juga memperlihatkan bahwa budaya pencegahan masih kalah dibanding budaya penanganan setelah bencana terjadi.
” Ini mungkin karena selalu ada uang makanya banyak jadi pahlawan” pungkas Remi.
Dalam workshop tersebut salah satu peserta mengungkapkan mitigasi bencana selalu diabaikan atau ditertawakan oleh sebagian orang termasuk para pemangku kebijakan karena merasa tidak penting namun akan sangat mematikan dan merusak dan membawa dampak sangat besar yang merugikan daerah tersebut bila pemimpinnya sangat buta soal mitigasi atau pencegahan.
” Dari jaman Nuh ketika dia buat kapal atau bahtera ditertawakan banyak orang termasuk salah satu anaknya dan raja atau petinggi saat itu, namun ia terus membuatnya. Padahal ini salah satu mitigasi atau cara pencegahan agar tidak membawa korban. Ini seperti situasi saat ini semoga para pemimpin ini peduli soal bencana agar dengan suara mereka tidak membawa korban buat masyarakatnya, ” katanya.


Tinggalkan Balasan