ENDE– Penolakan terhadap pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Pulau Flores memasuki babak baru. Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores dan pendamping yang tergabung dalam Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) menempuh jalur hukum dengan menggugat tiga Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah hukum ini mempertegas penolakan terhadap kebijakan pengembangan geothermal di Flores yang selama ini disuarakan masyarakat dan otoritas Gereja Katolik. Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus, serta Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, menyampaikan perhatian terhadap risiko ekologis, perlindungan hak masyarakat, dan keberlanjutan ruang hidup di tengah rencana pengembangan energi panas bumi.

Gugatan tersebut terdaftar di Mahkamah Agung pada 4 September 2026 dengan nomor perkara 43 P/HUM/2026. Tiga keputusan yang digugat berkaitan dengan penetapan wilayah kerja panas bumi di Sokoria, Kabupaten Ende, Mataloko, Kabupaten Ngada, serta penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menegaskan bahwa sikap penolakan Keuskupan Agung Ende bersama para uskup di Provinsi Gerejawi Ende terhadap pengembangan geothermal di Flores tidak berubah.

Menurutnya, penolakan tersebut bukan berarti Gereja menentang kemajuan ataupun peralihan menuju energi terbarukan. Namun, geothermal dinilai bukan pilihan yang tepat untuk kondisi geografis, ekologis, dan sosial masyarakat Flores.

“Penolakan ini bukan penolakan terhadap kemajuan atau penolakan peralihan ke energi terbarukan, tetapi geothermal bukan pilihan yang tepat untuk konteks di Flores,” tegas Uskup Budi Kleden.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi lingkungan Flores, termasuk keberadaan kawasan pegunungan, lahan pertanian, serta sumber air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Pengembangan geothermal dikhawatirkan menimbulkan tekanan terhadap ketersediaan air dan keseimbangan ekosistem, terutama apabila risiko lingkungan tidak dikaji secara memadai.

Kekhawatiran itu juga berkaitan dengan pengalaman masyarakat di sekitar proyek geothermal Mataloko, Kabupaten Ngada. Bagi Gereja, kebijakan energi perlu mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat, bukan semata-mata mengejar target produksi energi.

Sikap kritis terhadap pengembangan geothermal juga disampaikan Uskup Labuan Bajo, Mgr. Maksimus Regus. Dalam surat gembala Prapaskah dan Paskah 2025, ia mengingatkan pentingnya menjaga ekologi dan melindungi ruang hidup masyarakat Flores.

“Wilayah kita kecil dan rapuh secara ekologis,” demikian penegasan dalam surat gembala tersebut.

Uskup Maksimus mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan berpotensi merusak ekosistem, mengancam sumber pangan, dan mengganggu harmoni sosial masyarakat.

Karena itu, pengembangan energi harus memperhatikan kondisi ekologis wilayah serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Keuskupan Labuan Bajo juga mendorong pertimbangan terhadap alternatif energi yang lebih ramah lingkungan, termasuk pemanfaatan tenaga surya.

Sementara itu, Uskup Larantuka, Mgr. Yohanes Hans Monteiro, pada 9 Oktober 2026 menyampaikan sikap menolak pelaksanaan dan kelanjutan proyek geothermal di wilayah Bumi Lamaholot, khususnya Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata.

Dalam pernyataan sikap bertajuk “Bumi Adalah Rumah Bersama yang Dipercayakan Allah kepada Kita untuk Dijaga, Bukan untuk Dikorbankan”, Uskup Hans menekankan pentingnya menghormati martabat manusia, hak masyarakat adat, dan keutuhan ciptaan.

Ia menyatakan penolakan terhadap proyek geothermal dalam keadaan ketika keberatan masyarakat belum diselesaikan secara adil, risiko ekologis dan sosial belum dinilai secara independen dan transparan, serta hak dan persetujuan masyarakat terdampak belum dipastikan secara sungguh-sungguh.

Sikap tersebut menegaskan bahwa kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat, hak warga, serta keberlanjutan lingkungan hidup.

Pernyataan ketiga uskup tersebut memperlihatkan perhatian Gereja Katolik di Flores terhadap arah kebijakan energi terbarukan. Persoalan geothermal tidak hanya dilihat dari sisi kebutuhan energi dan investasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap sumber air, pertanian, lingkungan, serta hak masyarakat untuk menentukan masa depan ruang hidupnya.

Adapun tiga keputusan Menteri ESDM yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Sokoria, Kabupaten Ende, yang kemudian diubah melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 0539 K/30/MEM/2012.

Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi di Mataloko, Kabupaten Ngada, serta Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Melalui gugatan hak uji materiil tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Agung menguji kesesuaian ketiga keputusan itu dengan peraturan perundang-undangan. Mereka mempersoalkan dasar kebijakan, keterbukaan informasi, partisipasi publik, serta pertimbangan terhadap dampak lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Gugatan ini sekaligus menjadi upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai berdampak luas terhadap masa depan Pulau Flores.

Di tengah kebutuhan untuk mengembangkan energi terbarukan, perdebatan geothermal di Flores memperlihatkan pentingnya menempatkan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan.

Bagi masyarakat dan pihak Gereja yang menolak, transisi energi tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan listrik. Kebijakan tersebut juga harus memperhitungkan karakter ekologis Flores, menjamin keterlibatan masyarakat terdampak, serta menyediakan informasi dan kajian ilmiah yang terbuka untuk diuji publik.

Kini, proses hukum di Mahkamah Agung menjadi salah satu ruang untuk menguji dasar penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi. Sementara itu, suara masyarakat dan Gereja Katolik menegaskan bahwa masa depan energi Flores harus dibicarakan dengan mempertimbangkan keselamatan manusia, keutuhan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang.**