REJENG – Tim pemenangan calon Kepala Desa (Kades) Bangka Lelak nomor urut 02, Ferdinandus Baru, S.I.Kom., mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) menyusul temuan dugaan 23 nama ganda dalam daftar hadir pemilih di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selain temuan nama ganda, tim pemenangan juga mempersoalkan selisih 24 antara jumlah pemilih yang tercatat hadir dan jumlah surat suara terpakai dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi pemungutan suara guna memastikan keabsahan hasil Pilkades yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026).

Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Tarsisius Hapal, mengatakan hasil penelusuran internal tim menemukan dugaan pencatatan nama pemilih secara berulang pada daftar hadir di TPS 01 dan TPS 02.

Di TPS 02, tim menemukan 19 nama yang tercatat pada dua nomor berbeda. Sementara di TPS 01, terdapat empat nama yang diduga tercatat ganda.

Dengan demikian, total terdapat 23 nama yang diduga muncul lebih dari satu kali dalam daftar hadir di kedua TPS tersebut.

“Total daftar hadir di TPS 02 tercatat sebanyak 772 orang. Dari jumlah tersebut, kami menemukan ada 19 nama dobel yang mencakup 38 baris bermasalah di dalam daftar hadir,” ungkap Tarsisius Hapal.

Menurut dia, sejumlah nama yang ditemukan memiliki tanda kehadiran pada dua entri berbeda. Sementara nama lainnya tercatat hadir pada satu entri dan tidak hadir pada entri lainnya.

Temuan itu, kata Tarsisius, perlu diperiksa secara terbuka oleh panitia untuk memastikan apakah terjadi kesalahan administrasi atau terdapat pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Selisih 24 Suara di Dua TPS

Selain dugaan nama ganda, tim pemenangan Ferdinandus Baru juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah pemilih yang tercatat hadir dengan jumlah surat suara terpakai.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak pengadu, di TPS 01 tercatat 495 pemilih hadir dalam daftar hadir. Namun, jumlah surat suara terpakai, termasuk suara sah dan tidak sah, hanya 487 lembar.

Dengan demikian, terdapat selisih delapan antara jumlah pemilih yang tercatat hadir dan jumlah surat suara terpakai.

Sementara di TPS 02, jumlah pemilih yang tercatat hadir sebanyak 754 orang, sedangkan surat suara terpakai berjumlah 738 lembar. Selisih di TPS ini mencapai 16.

Jika diakumulasikan, terdapat selisih 24 antara daftar hadir pemilih dan jumlah surat suara terpakai di kedua TPS tersebut.

Tim pemenangan menilai ketidaksesuaian itu harus dijelaskan melalui pencocokan dokumen asli, mulai dari daftar hadir, surat suara sah dan tidak sah, surat suara sisa, hingga surat suara rusak.

Meski demikian, selisih jumlah tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya suara yang dimanipulasi. Kepastian mengenai penyebabnya memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari panitia penyelenggara.

Ferdinandus Resmi Ajukan Keberatan

Sebelumnya, Ferdinandus Baru telah mengajukan surat pengaduan dan keberatan secara resmi kepada Ketua Panitia Pilkades Bangka Lelak pada Jumat (9/10/2026), sehari setelah pemungutan suara berlangsung.

Dalam surat tersebut, Ferdinandus meminta panitia mencatat pengaduannya secara resmi serta melakukan penghitungan dan pencocokan ulang data di TPS 01 dan TPS 02.

Ia juga meminta agar rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih ditunda sampai persoalan ketidaksesuaian data mendapatkan penyelesaian dan kepastian sesuai mekanisme yang berlaku.

Bagi pihak Ferdinandus, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh suara pemilih tercatat dan diproses sesuai ketentuan.

Tim pemenangan juga meminta agar proses verifikasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dan pihak pengawas, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tim Desak PSU

Tarsisius Hapal menilai dugaan nama ganda dan ketidaksesuaian jumlah pemilih dengan surat suara terpakai harus diperiksa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa.

Tim pemenangan merujuk pada Pasal 28 serta Pasal 54 huruf b dan c yang menurut mereka relevan dengan persoalan administrasi pemilih dan penggunaan surat suara.

Mereka juga merujuk Pasal 55 sebagai dasar untuk meminta penanganan lebih lanjut apabila pelanggaran yang disangkakan terbukti memenuhi ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, tim mendesak panitia dan pihak berwenang menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk mempertimbangkan pemungutan suara ulang apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum memang mengharuskannya.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut masih perlu diverifikasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta konsekuensi terhadap hasil Pilkades harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan keputusan pihak yang berwenang.

Calon Nomor Urut 03 Unggul Delapan Suara

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan pihak pengadu, calon nomor urut 01 memperoleh 225 suara, Ferdinandus Baru sebagai calon nomor urut 02 meraih 484 suara, sedangkan calon nomor urut 03 memperoleh 492 suara.

Dengan hasil tersebut, calon nomor urut 03 unggul delapan suara atas Ferdinandus Baru.

Tim pemenangan nomor urut 02 menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan semata-mata berkaitan dengan selisih perolehan suara antarkandidat, melainkan juga menyangkut keakuratan administrasi pemilih dan surat suara.

Mereka berharap panitia memberikan penjelasan resmi mengenai temuan nama ganda dan selisih 24 suara tersebut sebelum penetapan hasil dilakukan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Panitia Pilkades Bangka Lelak mengenai tanggapan atas pengaduan Ferdinandus Baru maupun hasil pemeriksaan terhadap temuan yang disampaikan tim pemenangan.

Desakan PSU pun masih bergantung pada hasil verifikasi dan keputusan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku.**