LABUAN BAJO — Malam di sebuah rumah indekos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, menjadi akhir pelarian MR alias Cako (31). Pria asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dikenal di media sosial dengan nama “King Rafly” itu ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sebuah iPhone 17 Pro Max dalam transaksi jual beli di Labuan Bajo.

Tim URC Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menangkap MR pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi menemukannya di sebuah kamar indekos dekat Pasar Rakyat Batu Cermin, setelah menelusuri pergerakannya sejak laporan penipuan diterima.

Kasus ini bermula sehari sebelumnya, Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA. Sebuah transaksi cash on delivery (COD) mempertemukan MR dengan seorang pemilik iPhone 17 Pro Max di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.

Ponsel berwarna putih itu ditawarkan dengan nilai transaksi Rp22,5 juta. Pertemuan yang semula menjadi ruang untuk memeriksa barang sebelum pembayaran berubah menjadi dugaan penipuan.

Menurut keterangan polisi, MR meminta izin membawa ponsel tersebut ke kamar hotel dengan alasan hendak memperlihatkannya kepada istrinya. Sebagai jaminan, ia meninggalkan sebuah ponsel Oppo A6c berwarna ungu kepada pemilik iPhone.

Jaminan itu tidak membawa pemilik barang kepada transaksi yang disepakati. MR justru menuju lift, turun ke lantai satu, lalu meninggalkan hotel melalui akses lain dengan membawa iPhone tersebut.

Korban yang menyadari ponselnya tidak kembali kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/177/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan penangkapan itu saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2026).

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo,” kata Lufthi.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Komodo menelusuri keberadaan MR. Penyelidikan mengarah pada pergerakannya di Labuan Bajo, termasuk rencana pertukaran kunci sepeda motor sewaan dengan identitas berupa KTP miliknya.

Pada Rabu malam, petugas memantau sebuah rumah indekos di Desa Batu Cermin. Di sana, polisi mendeteksi keberadaan MR yang disebut sedang mengamati situasi dari balkon lantai dua.

Petugas kemudian mengepung lokasi dan mendobrak pintu kamar tempat MR bersembunyi. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut polisi, MR tidak memberikan perlawanan berarti ketika diamankan.

“Tim di lapangan bergerak cepat setelah memetakan modus dan pergerakan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terukur di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan berarti,” ujar Lufthi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sebuah iPhone 17 Pro Max berwarna putih beserta kotaknya, ponsel Oppo A6c yang disebut sebagai milik tersangka, KTP atas nama Muh Rafli, serta tiga kartu ATM dari bank BNI, BRI, dan Mandiri.

MR kemudian dibawa ke Markas Polres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan tersebut.

Nama panggung dan rekam jejak perkara

Di balik nama “King Rafly” yang digunakan di media sosial, polisi menemukan rekam jejak perkara yang menghubungkan MR dengan sejumlah kasus di Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan Polres Manggarai Barat, MR pernah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor pada 2014. Ia juga tercatat sebagai orang yang dicari dalam sejumlah perkara dugaan penipuan di wilayah asalnya.

Polisi menyebut MR berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan. Perkara yang dikaitkan dengannya mencakup dugaan penipuan dan perbuatan curang serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Polres Luwu Utara, dua laporan di Polrestabes Makassar, serta dugaan penipuan investasi atau trading dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar di Makassar.

Lufthi mengatakan MR diduga kerap berpindah daerah untuk menghindari kejaran petugas. Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut memanfaatkan penampilan dan cara berkomunikasi yang meyakinkan calon korban.

Meski demikian, perkara-perkara yang disebutkan tersebut memiliki proses penanganan masing-masing. Status dan pertanggungjawaban hukum MR dalam perkara lain perlu merujuk pada penanganan aparat penegak hukum di wilayah terkait.

Penangkapan di Labuan Bajo kini membuka jalan bagi koordinasi antara Polres Manggarai Barat, Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti perkara-perkara yang disebut berkaitan dengan tersangka.

Dalam kasus dugaan penipuan transaksi iPhone di Labuan Bajo, MR dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi menyebut pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V, yakni Rp500 juta.

Lufthi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar berhati-hati ketika melakukan transaksi barang bernilai tinggi dengan orang yang baru dikenal, termasuk dalam jual beli melalui sistem COD.

Di Labuan Bajo, transaksi yang mempertemukan penjual dan pembeli itu berakhir dengan sebuah laporan polisi, penyelidikan, dan penangkapan di rumah indekos. Sementara itu, penelusuran terhadap perkara-perkara lain yang dikaitkan dengan MR berlanjut melalui koordinasi antarkepolisian.

Editor : Chellz