LABUAN BAJO– Kepolisian Resor Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan berkas perkara tahap satu tersangka pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, MR (28), ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal merampungkan proses penyidikan terhadap pelaku yang kerap beraksi di kawasan wisata Labuan Bajo.
“Proses penyidikan telah selesai dan berkasnya kami serahkan ke jaksa untuk diteliti kelengkapannya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar, Ajun Komisaris Polisi Lufthi Darmawan Aditya, saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2025).
Lufthi menjelaskan, tersangka MR merupakan warga asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Ia ditangkap setelah melakukan pencurian di kawasan Pantai Pade, Labuan Bajo, pada Selasa, 3 Juni lalu.
“Pelaku menggunakan material khusus pemecah kaca untuk merusak mobil sebelum mencuri barang,” ujarnya.
Penangkapan MR dipicu laporan korban berinisial WP (35) yang kehilangan laptop dan dokumen penting dari dalam mobilnya. Peristiwa itu terjadi saat korban memarkir kendaraannya di area Carpenter Cafe & Roastery. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut Lufthi, penangkapan tersangka diwarnai aksi kejar-kejaran. Tim Resmob Komodo yang melacak keberadaan pelaku mendapatinya di dekat salah satu bank nasional, diduga hendak mengulangi perbuatannya.
“Saat akan ditangkap, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku mengetahui telah diikuti oleh petugas,” kata Lufthi. Pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Wae Waso setelah berusaha mengelabui petugas dengan meninggalkan sepeda motornya dan menumpang mobil lain.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop, tas ransel, busi yang digunakan untuk memecah kaca, serta satu unit mobil dan motor yang dipakai saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman pidananya penjara selama tujuh tahun,” tegas Lufthi.
Editor : Emad Gega


Tinggalkan Balasan