LEMBOR – Dalih penegakan hukum adat digunakan untuk membenarkan pembongkaran dan pembakaran tiga rumah warga Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun serangkaian fakta yang terungkap menunjukkan peristiwa tersebut bukan konflik spontan, melainkan aksi kekerasan yang dilakukan secara terencana dan terorganisir.
Pengakuan mengejutkan datang langsung dari Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut. Usai menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat pada Jumat, 17 Januari 2026, Raimundus mengakui telah mengerahkan 141 orang massa untuk membongkar dan membakar rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung pada 15 November 2025.
“Saya sendiri yang memimpin pembongkaran tiga rumah itu bersama sekitar 140 warga lainnya,” ujar Raimundus Labut kepada penyidik.
Ia berdalih, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum adat karena menilai para korban menduduki tanah ulayat Gendang Pela tanpa izin. Klaim ini kemudian menjadi dasar narasi yang menyudutkan warga Wae Togo sebagai pihak pemicu konflik.
Bantah Klaim Tanah Ulayat
Keterangan Raimundus berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Warga Kampung Wae Togo menyatakan telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun dan memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara sah.
“Klaim itu tidak benar. Kami sudah menempati lahan ini puluhan tahun dan membayar PBB,” kata Pius Hadun, salah satu korban.
Secara adat, Lingko Wae Togo juga disebut berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melaksanakan ritual Randang—ritual pengesahan tanah komunal dalam adat Manggarai–Flores—pada 1978. Dengan demikian, wilayah tersebut tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.
Narasi Menyalahkan Korban
Narasi yang menyudutkan warga Wae Togo bermula dari tudingan bahwa Pius Hadun menjadi dalang pembongkaran pagar di lokasi Wae Si’e pada Januari 2025. Tuduhan itu kemudian dijadikan alasan untuk mendorong proses hukum pidana terhadap Pius dan dua warga lainnya.
Faktanya, pembongkaran pagar tersebut dilakukan oleh warga Kampung Gurung dan Kampung Wae Pau. Pius Hadun mengungkapkan, kedatangan warga ke rumahnya pada 20 Januari 2025 hanya untuk meminta nasihat karena ia dikenal sebagai tokoh adat dan pelaku sejarah pembagian tanah di wilayah tersebut.
“Mereka hanya meminta pendapat. Saat itu disaksikan aparat kepolisian, dan saya justru mengimbau agar tidak ada aksi lanjutan karena bisa memicu konflik terbuka,” ujar Pius.
Perusakan di Depan Aparat
Tekanan terhadap warga Wae Togo terus meningkat. Pada 21 Januari 2025, sekitar 72 orang warga Kampung Pela yang dipimpin langsung Raimundus Labut merusak pagar dan tanaman milik warga Wae Togo. Aksi tersebut disertai ancaman pembakaran rumah dan pengusiran.
Ironisnya, peristiwa itu terjadi di hadapan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lembor Selatan, termasuk aparat kepolisian dan TNI, namun tidak ada upaya pencegahan berarti.
Upaya pelaporan ke Polsek Lembor sempat tertahan dengan alasan mediasi. Laporan baru diterima pada Maret 2025 setelah korban didampingi penasihat hukum. Korban juga mengungkap adanya tekanan untuk membayar denda adat Rp30 juta, yang mereka tolak.
Rumah Dibakar, Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Puncak kekerasan terjadi pada 15 November 2025. Puluhan warga Kampung Pela mendatangi Kampung Wae Togo dan membongkar rumah Pius Hadun yang masih dalam tahap pembangunan. Material bangunan dibakar. Rumah milik Raimundus Ronda dan Ignasius Ransung mengalami nasib serupa.
“Rumah kami dirusak di depan aparat. Kami diminta tidak melawan, lalu kayu dan material bangunan dibakar,” kata Raimundus Ronda.
Dalam peristiwa tersebut, Margareta, istri Ignasius Ransung, yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar dari rumah sebelum bangunan diratakan.
“Istri saya baru pulang dari rumah sakit. Dia dipaksa keluar sebelum rumah diratakan,” ujar Ignasius Ransung.
Korban Minta Penegakan Hukum
Warga Wae Togo menilai pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan sebagai prosesi adat. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama.
“Kami hanya minta keadilan. Sekarang kami kehilangan rumah dan rasa aman,” kata Pius Hadun.
Hingga kini, penyidik Polres Manggarai Barat masih menangani perkara tersebut. Para korban meminta aparat penegak hukum tidak terjebak pada narasi sengketa adat, melainkan melihat peristiwa ini sebagai tindakan kekerasan yang melanggar hukum dan kemanusiaan.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan