LABUAN BAJO — Kebijakan pembatasan kuota pengunjung di Taman Nasional Komodo kembali menuai sorotan. Ketua DPC Gahawisri Labuan Bajo, Budi Widjaja, menegaskan bahwa dalih konservasi tidak boleh berdiri di atas asumsi, melainkan harus ditopang oleh data ilmiah dan metodologi yang transparan.

Menurut Budi, di tengah ambisi menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, kebijakan kuota kerap dijustifikasi atas nama konservasi tanpa penjelasan teknis yang memadai. Padahal, dalam tata kelola kawasan modern, konservasi seharusnya menjadi instrumen berbasis ilmu pengetahuan, bukan sekadar kebijakan administratif.

Ia merujuk pada kajian ilmiah yang dilakukan pada 2022 oleh Center for System Dynamics Research, yang menganalisis daya dukung dan daya tampung wisata di kawasan Komodo, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kapasitas kunjungan sebenarnya dapat dihitung secara rinci berdasarkan jenis aktivitas wisata.

Untuk aktivitas darat di Pulau Komodo, daya tampung diperkirakan mencapai sekitar 219.000 pengunjung per tahun atau sekitar 600 orang per hari. Sementara itu, jalur trekking di Pulau Padar memiliki kapasitas sekitar 324 orang per sesi per hari, yang dapat meningkat mendekati 1.000 pengunjung jika dibagi dalam beberapa sesi waktu.

Kajian yang sama juga mencatat kapasitas aktivitas wisata bahari yang cukup besar. Aktivitas snorkeling diperkirakan mampu menampung sekitar 194.000 orang per tahun, sementara diving mencapai sekitar 361.350 penyelam per tahun. Adapun untuk rekreasi pantai, kapasitas penggunaan kawasan bahkan diperkirakan mencapai sekitar 3.380 orang per hari.

“Yang perlu dipahami, kajian tersebut tidak pernah merekomendasikan satu angka kuota tunggal untuk seluruh kawasan,” ujar Budi. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas wisata memiliki dampak ekologis yang berbeda, sehingga pendekatan kuota seharusnya bersifat spesifik dan berbasis aktivitas.

Persoalan muncul ketika kebijakan kuota yang diterapkan saat ini dinilai tidak memiliki transparansi metodologi. Hingga kini, menurut Budi, belum ada dokumen teknis yang dipublikasikan secara terbuka mengenai dasar perhitungan kuota, variabel yang digunakan, maupun keterkaitannya dengan hasil kajian ilmiah yang telah ada.

Ia menilai, dalam praktik pengelolaan kawasan konservasi di berbagai negara, transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga legitimasi kebijakan. Tanpa keterbukaan, pembatasan kuota berisiko menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat, pelaku industri pariwisata, dan komunitas ilmiah.

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa konservasi tidak identik dengan pembatasan. Dengan pendekatan system dynamics yang digunakan dalam kajian 2022, kapasitas kawasan sebenarnya dapat ditingkatkan melalui manajemen pengunjung yang lebih baik, seperti penambahan ranger, pengaturan sesi kunjungan, peningkatan infrastruktur trekking, serta distribusi wisata ke berbagai titik.

“Fokusnya harus pada manajemen pengunjung, bukan sekadar membatasi jumlahnya,” tegasnya.

Sebagai destinasi unggulan nasional, masa depan Labuan Bajo dinilai sangat bergantung pada keseimbangan antara perlindungan ekosistem dan keberlanjutan ekonomi lokal. Kebijakan yang tidak berbasis data dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku industri pariwisata yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.

Karena itu, Budi mendorong dibukanya kembali diskusi berbasis data dengan melibatkan komunitas ilmiah dan pemangku kepentingan lokal. Ia menegaskan bahwa jika kebijakan kuota ingin dipertahankan, maka dasar ilmiahnya harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Konservasi yang kuat lahir dari kebijakan yang transparan, berbasis ilmu pengetahuan, dan dipercaya semua pihak,” ujarnya.

Ia pun mengajukan pertanyaan mendasar terhadap kebijakan yang ada saat ini: “Di mana datanya, dan bagaimana angka itu dihitung?”

 

Editor : Chellz