Oleh : Chellz Pahun
MEMBACA surat yang dikirim Cristo Mario Pranda kepada Uskup Labuan Bajo, Mgr Max Regus terkait mutasi ASN di Manggarai Barat, saya melihat ada kecenderungan yang justru mengecilkan posisi dan peran Gereja.
Ketika Mario meminta Uskup ‘menegur’ Bupati karena kebijakan mutasi ASN dianggap menjauhkan pegawai dari keluarga dan mengancam keutuhan rumah tangga, pertanyaannya sederhana: apakah semua persoalan administratif negara harus dibawa ke altar Gereja?
Jika Mario menilai kebijakan mutasi ASN itu mencederai rasa keadilan, maka jalur pertama yang mestinya ditempuh adalah jalur politik dan hukum, bukan langsung menyeret otoritas moral Gereja ke dalam arena konflik administratif pemerintahan.
Mario adalah politisi. Ia pernah berada dalam gelanggang Pilkada, memiliki jejaring politik, memiliki partai, dan tentu memahami mekanisme negara. Karena itu, langkah yang paling relevan seharusnya dilakukan melalui DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah. Jika benar ada ASN yang diperlakukan tidak adil, maka dorong fraksi-fraksi di DPRD untuk memanggil pemerintah dan meminta penjelasan.
Mario berasal dari Partai Demokrat, maka mestinya ia meminta kader-kader Demokrat bersuara lebih dulu. Bahkan konsolidasi politik dengan partai-partai yang pernah mendukungnya saat Pilkada jauh lebih masuk akal dibanding langsung meminta Uskup turun tangan.
Kalau jalur itu tidak dilakukan, publik tentu bisa bertanya: apakah Mario sudah kehilangan pengaruh politik sehingga suara dan keluhannya tidak lagi cukup kuat diperjuangkan di DPRD? Atau jangan-jangan surat kepada Uskup lebih bernuansa pencitraan moral dibanding perjuangan substantif?
Selain jalur politik, negara juga menyediakan jalur hukum. Jika kebijakan mutasi ASN dianggap melanggar aturan, tidak prosedural, atau merugikan hak pegawai, maka tersedia mekanisme gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Itu jalur konstitusional yang memang disediakan untuk menguji keputusan administratif pemerintah. Negara hukum tidak bekerja berdasarkan tekanan moral semata, tetapi melalui mekanisme legal yang jelas.
Perlu dipahami, Gereja Katolik melalui Ajaran Sosial Gereja tidak pernah menempatkan dirinya sebagai pengganti negara.
Dalam dokumen Gaudium et Spes artikel 76 ditegaskan bahwa Gereja menghormati otonomi yang sah dari tata politik dan negara. Artinya, Gereja tidak mengambil alih fungsi pemerintahan ataupun mencampuri kewenangan administratif negara, kecuali ketika menyangkut persoalan moral yang serius, martabat manusia, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap kaum lemah.
Kebijakan mutasi ASN pada dasarnya merupakan ranah administratif pemerintahan yang berada dalam kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Apakah kebijakan itu tepat atau tidak, adil atau tidak, harus diuji melalui instrumen politik dan hukum negara, bukan dengan mendorong Gereja masuk terlalu jauh ke wilayah teknokrasi pemerintahan.
Tentu Gereja boleh memberi suara moral dan pendampingan pastoral. Gereja boleh mengingatkan pemerintah agar setiap kebijakan tetap berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan keluarga. Namun Gereja bukan lembaga pembatal keputusan mutasi ASN, bukan pengadilan administratif, dan bukan pula alat tekan politik bagi kelompok tertentu.
Karena itu, membawa persoalan mutasi ASN langsung kepada Uskup justru berpotensi menyeret Gereja ke dalam pusaran konflik politik praktis. Dan ketika Gereja terlalu sering didorong masuk ke wilayah administratif negara, yang terjadi bukan penguatan moral Gereja, melainkan penyempitan perannya menjadi sekadar alat legitimasi tekanan politik.**


Tinggalkan Balasan