LABUAN BAJO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menghadirkan layanan keimigrasian melalui program “Jempolan Bajo” di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bajawa, Kabupaten Ngada. Kegiatan pelayanan tersebut berlangsung pada 19–21 Mei 2026 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Flores bagian tengah.
Program layanan jemput bola ini difokuskan untuk pelayanan pembuatan paspor baru, pergantian paspor habis masa berlaku, serta perpanjangan izin tinggal keimigrasian.
Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Ngada tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi di Labuan Bajo.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Yudha Pradigda mengatakan, pelayanan Jempolan Bajo menjadi solusi efektif untuk memangkas waktu dan biaya perjalanan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian.
“Pelayanan ini berfokus pada pembuatan paspor baru, pergantian habis masa berlaku dan perpanjangan izin tinggal keimigrasian. Dengan adanya layanan jemput bola, masyarakat Kabupaten Ngada dapat memangkas waktu hingga 10 jam untuk mendapatkan pelayanan ini. Untuk pelayanan paspor, masyarakat cukup menyiapkan persyaratan tanpa harus mendaftar di aplikasi M-Paspor terlebih dahulu,” ujar Yudha.
Ia menjelaskan, pelaksanaan layanan di MPP Bajawa merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat di daerah.
Melalui inovasi layanan jemput bola “Jempolan Bajo”, serta program Eazy Passport dan Eazy Stay Permit, Kantor Imigrasi Labuan Bajo berharap pelayanan keimigrasian dapat semakin dekat, responsif, dan menjangkau seluruh wilayah kerja di Flores bagian barat hingga tengah.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan