SURABAYA – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan pembekalan penguatan integritas kepada seluruh jajaran keimigrasian.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 272 peserta yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menekankan pentingnya upaya pencegahan sebagai langkah utama dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan.

Ia mengingatkan seluruh aparatur untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, disiplin melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan yang diberikan, tetapi juga proses pelayanan yang dijalankan oleh setiap aparatur. Karena itu, moralitas kerja dan profesionalisme harus menjadi budaya yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” tegas Hendarsam.

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh materi mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Selain itu, peserta juga dibekali strategi mendeteksi potensi maladministrasi melalui manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.

Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng, sebagai narasumber.

Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang hanya sebagai fungsi pengawasan ataupun penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.

Pada akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan guna menekan potensi penyimpangan, memperkuat reformasi birokrasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.