LABUAN BAJO — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta penyebaran data pribadi yang menjerat seorang oknum guru berinisial EH. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada pada tahap penyelidikan.

Kepastian peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pelapor, IB, pada Rabu (3/6/2026).

Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait perkembangan tersebut. Menurut dia, peningkatan status perkara menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang dilaporkan sejak awal April lalu.

“Tadi kami menerima SP2HP yang menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran UU ITE telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Aldri dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu malam.

Dalam konferensi pers tersebut, Aldri didampingi rekan sesama kuasa hukum, Silvianus Hardu dan Sirilus Ladur. Ia menyebutkan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan dalam waktu sekitar satu pekan ke depan guna melengkapi proses penyidikan.

Hingga saat ini, pihak pelapor telah menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat laporan. Selain itu, proses penanganan perkara juga melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum perdata yang telah berkoordinasi dengan penyidik.

Tim kuasa hukum juga mendorong penyidik dan jaksa agar tidak hanya menerapkan Pasal 27A UU ITE terkait pencemaran nama baik, tetapi juga mempertimbangkan penerapan Pasal 27B yang dinilai lebih relevan dengan substansi perkara.

Menurut Silvianus Hardu, Pasal 27B mengatur tindakan pemaksaan melalui sistem elektronik, termasuk dugaan ancaman yang berkaitan dengan pemberian atau penghapusan utang. Pasal tersebut juga memiliki keterkaitan dengan aspek pelindungan data pribadi. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.

Kuasa hukum pelapor menegaskan pihaknya tidak membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Mereka menginginkan perkara tersebut tetap berlanjut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Keinginan kami kasus ini berjalan terus sampai ada keputusan pengadilan. Karena itu kami tidak hadir dalam mediasi dan belum berpikir ke arah restorative justice,” tegas Aldri.

Selain meminta proses hukum terus berjalan, tim kuasa hukum juga mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap EH. Mereka menilai terlapor masih aktif menyebarkan informasi terkait kliennya melalui media sosial.

Pihak pelapor juga meminta penyidik segera mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam perkara tersebut sebagai barang bukti, seperti telepon genggam, laptop, dan perangkat lainnya.

Terkait dugaan ancaman penyitaan barang jaminan secara sepihak, Aldri mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perampasan apabila dilakukan tanpa dasar putusan pengadilan yang sah.

Sebagai tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), EH juga didorong untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Kuasa hukum pelapor meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menelaah kemungkinan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, tim kuasa hukum berencana membawa persoalan dugaan praktik pinjaman yang dikelola EH ke ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat permohonan audit disebut telah disiapkan dan akan segera dikirim.

Langkah tersebut dilakukan setelah pihak pelapor mengklaim menemukan dugaan penerapan bunga pinjaman yang cukup tinggi. Aldri menyebut pihaknya memiliki bukti yang menunjukkan bunga pinjaman mencapai sekitar 50 persen, sehingga bertolak belakang dengan pernyataan terlapor yang sebelumnya menyebut pinjaman diberikan tanpa bunga.

Kuasa hukum pelapor juga membantah narasi mengenai jumlah utang kliennya. Berdasarkan data rekening koran yang mereka miliki, total dana yang diterima IB disebut sekitar Rp27 juta, bukan Rp37 juta sebagaimana yang diklaim oleh terlapor.

Selain itu, Aldri membantah adanya kesepakatan yang memberikan izin kepada EH untuk menyebarluaskan informasi terkait utang kliennya apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Menurutnya, setiap kesepakatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum tidak memiliki kekuatan mengikat dan dianggap batal demi hukum.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan IB ke Polres Manggarai Barat pada awal April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga menyerang serta menyebarkan data pribadi pelapor.

 

Editor : Chellz