LABUAN BAJO — Di tengah bergulirnya proses hukum dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat oknum guru berinisial EH, pihak pelapor, IB, kini bersiap membawa persoalan lain ke ranah pengawasan keuangan.

Tim kuasa hukum IB mengungkapkan akan melaporkan aktivitas pinjaman yang dikelola EH kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kuasa hukum IB, Aldri Dalton Ndolu, mengatakan surat permohonan audit telah disiapkan dan dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada OJK. Langkah tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah fakta yang dinilai perlu mendapat perhatian regulator jasa keuangan.

“Kami sudah menyiapkan surat ke OJK. Dalam waktu dekat akan kami kirim untuk meminta audit terhadap aktivitas pinjaman yang dikelola terlapor,” kata Aldri dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (3/6/2026).

Menurut Aldri, keputusan melibatkan OJK tidak terlepas dari jumlah anggota dalam grup pinjaman yang disebut cukup banyak.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah aktivitas yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pihak pelapor juga mempertanyakan klaim EH yang sebelumnya menyebut pinjaman yang diberikan tidak dikenakan bunga. Berdasarkan dokumen dan bukti yang dikumpulkan, kuasa hukum mengaku menemukan indikasi adanya bunga pinjaman yang nilainya cukup tinggi.

“Pernyataan bahwa tidak ada bunga itu berbeda dengan bukti yang kami miliki. Dari data yang kami dapatkan, bunganya bahkan bisa mencapai sekitar 50 persen,” ujar Aldri.

Karena itu, menurut dia, diperlukan pemeriksaan independen dari lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi sektor jasa keuangan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif.

Di sisi lain, Aldri juga meluruskan informasi mengenai jumlah pinjaman yang diterima kliennya. Berdasarkan rekening koran yang dimiliki pihak pelapor, dana yang ditransfer kepada IB disebut berkisar Rp27 juta.

“Data rekening koran menunjukkan angka sekitar Rp27 juta. Karena itu kami membantah narasi yang menyebut jumlah pinjaman mencapai Rp37 juta,” katanya.

Rencana pelaporan ke OJK disampaikan bersamaan dengan perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan IB terhadap EH. Polres Manggarai Barat diketahui telah meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Tim kuasa hukum menilai langkah hukum dan pengawasan oleh OJK merupakan dua proses yang berbeda namun sama-sama penting untuk memastikan seluruh persoalan yang muncul dalam kasus tersebut dapat ditangani sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sebelumnya, EH dilaporkan ke Polres Manggarai Barat terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran data pribadi melalui media sosial. Kasus tersebut kini tengah ditangani penyidik setelah resmi naik ke tahap penyidikan.

 

Editor : Chellz