LABUAN BAJO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat resmi melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang balita di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama mengatakan tersangka dalam kasus tersebut telah diserahkan bersama barang bukti ke pihak kejaksaan dan kini menjalani penahanan.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21). Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Manggarai Barat,” kata AKP Made Supartha dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026) siang.

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa tragis itu terjadi pada Oktober tahun lalu di wilayah perkampungan Ra’ong, Desa Golo Mori, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia warna silver metalik dengan nomor polisi EB 1603 GC yang dikemudikan RK (25) memasuki kawasan tersebut untuk menjemput penumpang dengan tujuan Labuan Bajo.

Kondisi jalan yang berbatu serta lalu lintas yang relatif sepi membuat pengemudi lengah. Saat hendak memundurkan kendaraan, RK tidak menyadari bahwa seorang balita berinisial AR (1) sedang bermain di belakang mobil.

Tanpa disadari, kendaraan tersebut melindas korban.

Balita AR sempat dilarikan ke RSUD Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, akibat luka berat yang dialami, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Pengemudi kurang berhati-hati saat memundurkan kendaraannya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Made Supartha.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/44/IX/2025/SPKT.SATLANTAS, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Japri (37), Sumantia (23), dan Ahmad Dirman (33).

Atas peristiwa tersebut, pengemudi RK resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/10/X/2025/RES MABAR tertanggal 8 Oktober 2025.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Berkas Lengkap dan Masuk Tahap II

Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkara lengkap (P21) berdasarkan Surat Nomor B-61/N.3.24/Eku.1/01/2025 tertanggal 12 Januari 2026.

Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, penyidik Satlantas Polres Manggarai Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II.

“Seiring dengan Tahap II, pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses persidangan,” ungkap AKP Made Supartha.

Kasat Lantas menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengendara agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memundurkan kendaraan di area permukiman.

“Satu detik kelalaian di balik kemudi bisa berujung pada hilangnya nyawa dan penyesalan seumur hidup. Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tegasnya.

 

Editor : Chellz