LABUAN BAJO — Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Lucio Figo Naban (21), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Labuan Bajo. Kasus tersebut kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Wirawan Hipatios meminta penyidik untuk segera menindaklanjuti proses hukum dengan menetapkan RJ sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Wirawan, keberadaan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik seharusnya menjadi dasar untuk mempercepat kepastian hukum dalam perkara tersebut.
“Dengan adanya peningkatan status ke penyidikan dan adanya alat bukti yang sudah dikantongi penyidik, kami meminta agar proses ini segera dituntaskan, termasuk penetapan RJ sebagai tersangka apabila syarat formil dan materiilnya telah terpenuhi,” ujar Wirawan, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah proses perkara berjalan berlarut-larut.
Keluarga Korban Apresiasi Polisi
Ibu korban, Ani Hantam, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.
“Terima kasih kepada penyidik yang sudah bekerja menangani laporan kami. Kami berharap kasus ini bisa segera dituntaskan,” ujar Ani.
Polisi: Alat Bukti Sudah Dikantongi, Penyidikan Berjalan
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah gelar perkara, kasus ini resmi kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Lufthi, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) dini hari di lingkungan Polres Manggarai Barat, yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian wajah dan leher.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk korban, sejumlah anggota kepolisian yang berada di lokasi, serta warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari RJ yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Polisi menyebut yang bersangkutan telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung.
AKP Lufthi menegaskan, penyidik saat ini telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mendukung proses penyidikan, antara lain keterangan saksi, hasil Visum et Repertum (VeR), serta rekaman video di lokasi kejadian.
“Alat bukti tersebut saat ini sedang kami dalami untuk melengkapi proses pembuktian,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka akan dilakukan apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses masih berjalan. Kami pastikan penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan