LABUAN BAJO – Victor Seman Sulu atau yang akrab disapa Itho Sulu resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu (20/6/2026).

Kedatangan Itho Sulu ke sekretariat panitia pendaftaran turut didampingi sejumlah tokoh masyarakata lintas etnis. Di antaranya mantan Kepala Desa Gorontalo Erick Sahadoen serta perwakilan keluarga besar Manggarai, Bima, Bugis dan Bajo.

Kehadiran berbagai elemen masyarakat tersebut mencerminkan dukungan lintas komunitas terhadap Itho Sulu di Desa Gorontalo yang dikenal sebagai wilayah dengan keberagaman suku dan budaya. Perpaduan dukungan dari berbagai kelompok ini dinilai menunjukkan bahwa sosok Itho Sulu diterima secara luas oleh masyarakat yang majemuk.

Itho Sulu sendiri memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Perikanan dan telah mengabdi lebih dari 15 tahun di Dinas Perikanan Kabupaten Manggarai Barat. Menurutnya, keputusan maju dalam kontestasi Pilkades Gorontalo merupakan panggilan untuk melayani masyarakat, khususnya warga Desa Gorontalo.

“Menjadi kepala desa bagi saya adalah panggilan pengabdian. Saya ingin berkontribusi lebih dekat untuk melayani masyarakat dan mendorong kemajuan Desa Gorontalo,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Itho Sulu juga mengajak seluruh masyarakat dan para bakal calon untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades dengan semangat persaudaraan dan kegembiraan.

“Pilkades hanya sebentar, namun hidup dalam kebersamaan akan terus berlanjut tanpa akhir. Kita harus tetap satu dalam menjaga kampung yang rukun,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Pilkades Gorontalo, Usman Kardyanto, mengatakan masa pendaftaran bakal calon kepala desa akan berakhir pada Minggu (21/6/2026).

Hingga Sabtu sore, tercatat sudah ada enam bakal calon yang mendaftarkan diri. Mereka adalah Abdul Hamid, Ibrahim Ndung, Heribertus Ganggas, Melkiades Jalesy, Muhamad Rudini dan Victor Seman Sulu.

Usman menjelaskan, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi seluruh bakal calon. Karena jumlah pendaftar telah melebihi batas maksimal lima orang, panitia akan menerapkan sistem penilaian (scoring) untuk menentukan lima calon yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

Penilaian tersebut mengacu pada petunjuk teknis Pilkades dengan sejumlah indikator, antara lain usia, tingkat pendidikan terakhir, serta pengalaman kerja di pemerintahan. Dari enam bakal calon yang mendaftar, satu orang dengan nilai terendah akan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Selain verifikasi administrasi, panitia juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan bakal calon kepala desa. Sesuai petunjuk teknis Pilkades, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau aduan terhadap bakal calon yang telah mendaftar apabila ditemukan hal-hal yang dianggap tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Aduan tersebut harus disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku serta dilengkapi data dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Panitia terbuka menerima aduan atau keberatan dari masyarakat terkait para bakal calon. Namun seluruh laporan harus disampaikan sesuai prosedur dan dilengkapi bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai aturan,” kata Usman.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades akan dilaksanakan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku guna menjamin proses demokrasi yang adil bagi seluruh peserta.

Pemilihan Kepala Desa Gorontalo sendiri dijadwalkan berlangsung serentak pada 29 September 2026 bersama sejumlah desa lainnya di Kabupaten Manggarai Barat.

 

Editor : Putri