Warga membantangkan poster di depan kantor Bupati Nagekeo (5/6)

Ratusan umat yang tergabung dalam Forkasi atau forum keadilan, perdamaian dan hak asasi di Nagekeo, NTT melakukan demonstrasi damai di Kantor Bupati dan Kantor DPRD, Jumat ( 5/6) dengan pegawalan ketat aparat dari Polres Nagekeo. Para demonstran menolak pembangunan Yonif, Brigif dan Korem di Mbay Nagekeo. Mereka memulai demonstrasi dengan melakukan parade dengan kendaraan roda empat dari Gereja Centrum Danga menuju Kantor DPRD dan kemudian ke Kantor Bupati Nagekeo. Demonatrasi ini juga sebagai peringatan hari lingkungan hidup.

Di kantor DPRD para demonstran ini sempat melakukan orasi dan beraudiens dengan para anggota DPRD.

Para pendemo ini kesal karena sudah sekian lama aspirasi mereka soal kejelasan status tanah yang kini menjadi ruang hidup diabaikan oleh pemerintah dan lambat dalam penanganan sehingga menimbulkan konflik warga dengan aparat. Warga kesal karena ada dokumen tanah yang tidak pasti antara luas area 23,6 Ha menjadi 236 Ha.

Warga menilai semakin banyaknya aparat di pulau Flores hanya akan menagamankan kepentingan investasi para oligarki yang menggusur ruang hidup warga. Warga menilai pemda Nagekeo telah menyalahi peruntukan lahan yang diberikan masyarakat adat.

Selain itu warga juga meminta agar pembangunan geothermal di Flores di hentikaan karena membahayakan lingkungan.

Menurut Pater Felix Baghi, salah satu organisator demonstran ini, masyarakat adat Nagekeo juga adalah penjaga ekosistim dan kearifan lokal sehingga perlu dijaga tanpa harus disingkirkan dari tanah yang selama ini menghidupinya.

Keputusan pemerintah daerah yang secara diam-diam mendatangkan yonif, Brigif dan Korem nantinya adalah cara mengasingkan warga dari ruang hidupnya selama ini apalagi bagi kaum perempuan. Ia meminta pemerintah daerah harus tegas memperjuangkan apa yang menjadi kehendak masyarakat.

” Para anggota DPR terlalu lama tidur dan hari ini bangkit bersama kita untuk berjuang bersama dalam melanjutkan aspirasi mereka hingga ke pusat. Kami butuh kejelasan ada yang berbeda antara 23,6 ha ke 236 ha. ” Katanya.

Sedangkan Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, John Boleng dari partai Nasdem mengungkapkan, ia dan para anggota DPRD lainnya akan membentuk tim bersama dengan para tokoh umat atau imam ini agar persoalan ini bisa langsung dibawah ke Presiden Prabowo Subianto. John Boleng mengungkapkan kekecewaan kepada Pemda Nagekeo karena luas tanah hingga kini masih simpang siur. Di Nagekeo ini penuh ketidakjelasan.

” Kita sudah menyelesaikan kasus tanah namun menyangkut luas tanah masih simpang siur, data di pemerintahan belum jelas. Kenyataan hari ini di Nagekeo penuh ketidak pastian. Saya mewakili teman teman DPRD. Kami terima aspirasi para imam

Kita perlu tahu apa yang dibangun di daerah kita. ” Ungkapnya.

Lukas Mbulang salah satu anggota DPRD dari partai Perindo juga menilai data administrasi pemerintahan banyak tidak jelas. Biang kerok ini membuat warga masyarakat terus berkonflik dengan dasar yang tidak jelas.

Lukas menuntut pertanggung jawaban bupati karena beda luasan yang tertera dalam SK dan sertifikat.

” Saya hanya berpegang dengan pemerintah dan masyarakat adat sejak tahun 1952 ketika muhamad hatta. Secara adat, Bakau di bawah tidak boleh di potong.
Hari ini yonif yang didatangkan dengan kesepakatan oleh bupati.
Kami tidak pernah konflik dengan TNI. Kami menunggu pemerintah.
Bupati dan jajarannya tipu masyarakat adat. Janji 2 hektar minimal buat masyarakat adat tidak ada. Harap bupati kali ini memang susah, ” tegas Lukas.

Sedangkan wakil Ketua II DPRD Nagekeo, Yan Siga dari Partai Gerindra mengungkapkan sebab musabab masalah ini karena kelalaian yang dibiarkan begitu lama. Setiap data tidak disiapkan dengan baik secara detail dan terperinci sehingga terlalu berlarut-larut konflik tanah ini. Yan berjanji akan terus berjuang sampai ke tangan presiden bersama para imam asal semua data harus ada dan valid.

“Presiden Prabowo tidak pakai lama, tidak akan mempersulit masyarakat. Kita perlu siap data yang real. Saya minta serahkan data disuport data namun data tidak ada sampai sekarang, ” ungkap Yan.

Berikut Pernyataan Sikap Para Demonstran:

1. Kami menolak dengan tegas pembangunan Yonif/Brigif/KOREM di wilayah Kabupaten Nagekeo karena berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara khususnya hak atas rasa aman, hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

2. Mendesak Kementerian Pertahanan RI, Pangliman TNI, Kementerian HAM RI,
Kementerian ATR/BPN RI, dan Komnas HAM RI untuk:

a. Menghentikan seluruh poses pembangunan dimaksud;

b. Memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil wajib melalui proses
konsultasi publik yang memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent
(FPIC) secara utuh, bebas dan tanpa tekanan;

c. Menjamin penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menentukan
arah pembangunan wilayahnya sebagaimana diakui dalam United Nations
Declaration on the Rights of Indigenous Peoples.

d. Mendesak agar KOMNAS HAM untuk mengadakan pemantauan dan
mengadakan kunjungan lapangan guna memastikan bahwa seluruh proses
kebijakan dan perencanaan tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi
manusia serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

3. Menyatakan komitmen untuk mengawal seluruh proses ini secara damai, konstitusional dan melalui mekanisme hukum yang sah termasuk penggunaan hak-hak warga negara untuk melakukan pengawasan, menyampaikan pendapat dan menempuh upaya hukum apabila diperlukan.