JAKARTA – Dewan Pers menyatakan media siber BaneraTV.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait pemberitaan berjudul “Investigasi: ASN Bappeda dan Oknum Polisi di Mabar Diduga Jadi Rentenir Kejam, Tagih Utang dengan Cacian, Ancaman, dan Seret Anak Korban” yang tayang pada 25 April 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Dewan Pers Nomor 773/DP/VI/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

Kasus ini bermula dari pengaduan anggota Polri, Christian Waldi Budiman, yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut. Pengadu menilai berita yang dimuat tidak sesuai fakta, tidak didukung bukti yang memadai, serta menampilkan nama dan foto dirinya bersama istri tanpa disamarkan.

Dalam proses pemeriksaan, Dewan Pers mengakui bahwa pemberitaan tersebut mengangkat isu yang memiliki kepentingan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan ASN dan anggota Polri. Namun, Dewan Pers menilai proses pemberitaan belum memenuhi standar jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Dalam surat keputusannya, Dewan Pers menyebut, “Terdapat upaya konfirmasi oleh Teradu yang menjelaskan telah menghubungi pihak yang dituduh melalui WhatsApp, mendatangi kantor Bappeda, dan melakukan pertemuan langsung dengan pihak yang bersangkutan. Namun hasil konfirmasi yang sangat minim tidak diikuti dengan upaya lanjutan yang memadai sebelum kesimpulan-kesimpulan berat dipublikasikan.”

Dewan Pers juga menilai ruang pembelaan yang diberikan kepada pihak yang diadukan belum sebanding dengan ruang yang diberikan kepada pelapor.

“Keberimbangan terpenuhi secara formal, namun belum optimal secara substansial,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Selain itu, Dewan Pers menemukan adanya sejumlah kesimpulan dalam berita yang belum didukung putusan lembaga berwenang. Dalam suratnya disebutkan bahwa media memuat berbagai kesimpulan seperti “praktik rentenir dengan bunga tidak wajar”, “intimidasi”, “ancaman fisik”, “penyalahgunaan atribut kepolisian”, dan “pelanggaran etika ASN”, padahal dugaan tersebut belum dinyatakan terbukti oleh lembaga yang berwenang.

Dewan Pers juga menyoroti penggunaan frasa “Diduga kuat untuk menghindari sorotan publik” yang dinilai sebagai asumsi redaksional dan tidak dapat diverifikasi.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Dewan Pers menyimpulkan BaneraTV.com melanggar Pasal 1 KEJ.

“Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Secara substansial ruang pembelaan pihak terlapor belum setara dengan ruang yang diberikan kepada pelapor,” tulis Dewan Pers.

Selain itu, Dewan Pers juga menyatakan media melanggar Pasal 3 KEJ.

“Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak menguji informasi (konfirmasi, klarifikasi dan verifikasi), mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah,” bunyi keputusan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan BaneraTV.com melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca. Hak Jawab tersebut harus dimuat paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima redaksi.

Selain itu, media diwajibkan menghapus atau menyamarkan foto pengadu dan istrinya hingga terdapat keputusan tetap dari lembaga yang berwenang. Dewan Pers juga memerintahkan agar media memuat catatan pada berita yang diadukan bahwa pemberitaan tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik serta menautkan Hak Jawab pada berita terkait.

Tak hanya itu, perusahaan pers BaneraTV.com diminta segera mengajukan verifikasi ke Dewan Pers dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak menerima surat keputusan. Pemimpin redaksi media tersebut juga diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Dewan Pers.

Dalam bagian akhir suratnya, Dewan Pers menegaskan bahwa perkara akan dianggap selesai apabila seluruh keputusan dijalankan.

“Dengan pemuatan Hak Jawab disertai permintaan maaf oleh Teradu diikuti pelaksanaan keputusan Dewan Pers lainnya maka perkara ini selesai,” tulis Dewan Pers.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa tidak melayani Hak Jawab dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman denda paling banyak Rp500 juta.

 

Editor : Chellz