Oleh : Marianus Marselus, SH
BELAKANGAN muncul narasi yang berupaya menggambarkan RJ sebagai korban kriminalisasi jurnalis setelah Polres Manggarai Barat menaikkan kasus dugaan penganiayaan terhadap pemuda berinisial Figo Naban ke tahap penyidikan. Narasi tersebut patut diuji secara kritis agar publik tidak terjebak pada pemahaman yang keliru tentang makna kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan.
Kriminalisasi jurnalis adalah tindakan menggunakan instrumen hukum untuk membungkam kerja jurnalistik. Korbannya biasanya adalah wartawan yang diberi tekanan karena menulis berita, mengungkap fakta, melakukan investigasi, atau menyampaikan informasi yang menyangkut kepentingan publik. Dalam situasi seperti itu, yang diserang adalah profesi dan karya jurnalistiknya.
Masalahnya, fakta yang sejauh ini terungkap dalam perkara RJ tidak menunjukkan adanya hubungan antara proses hukum yang sedang berjalan dengan aktivitas jurnalistiknya.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan penyidik, RJ datang ke Mapolres Manggarai Barat bukan dalam rangka peliputan, bukan untuk melakukan wawancara jurnalistik, bukan pula untuk menjalankan tugas pers. Ia disebut datang karena adanya persoalan yang melibatkan kerabatnya dengan korban. Artinya, posisi RJ saat itu lebih tepat dipahami sebagai individu yang memiliki kepentingan personal, bukan sebagai wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik.
Karena itu, upaya menggiring opini bahwa penyidikan terhadap RJ merupakan bentuk kriminalisasi wartawan menjadi argumentasi yang lemah. Publik perlu membedakan secara tegas antara wartawan sebagai profesi dan wartawan sebagai individu. Ketika seseorang berhadapan dengan hukum akibat dugaan tindakan pribadi, status profesinya tidak otomatis menjadikan perkara tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan pers.
Justru yang lebih penting untuk dikritisi adalah perilaku RJ sendiri. Jika benar ia memperkenalkan diri sebagai wartawan saat memasuki area kepolisian dan kemudian terlibat dalam dugaan tindakan kekerasan terhadap seseorang yang sedang diamankan aparat, maka tindakan tersebut mencederai prinsip dasar profesi jurnalistik.
Wartawan adalah profesi yang dibangun di atas kredibilitas, independensi, dan kemampuan mengendalikan diri. Seorang jurnalis seharusnya mengedepankan verifikasi, dialog, dan pencarian fakta, bukan emosi apalagi kekerasan. Ketika identitas wartawan dibawa dalam situasi konflik pribadi, terlebih jika berujung pada dugaan penganiayaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga martabat profesi pers secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kebebasan pers bukanlah hak istimewa yang membuat wartawan kebal terhadap hukum pidana. Perlindungan yang diberikan Undang-Undang Pers berlaku untuk kerja jurnalistik, bukan untuk tindakan pribadi yang berada di luar aktivitas jurnalistik.
Narasi kriminalisasi juga berpotensi merugikan perjuangan kebebasan pers itu sendiri. Ketika setiap perkara pidana yang melibatkan wartawan langsung diberi label kriminalisasi, maka makna kriminalisasi yang sesungguhnya menjadi kabur. Padahal di Indonesia masih banyak jurnalis yang benar-benar mengalami intimidasi, kekerasan, bahkan proses hukum karena mengungkap fakta yang tidak disukai pihak tertentu. Mereka inilah korban nyata kriminalisasi dan represi terhadap kebebasan pers.
Oleh karena itu, publik perlu bersikap objektif. RJ tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun pada saat yang sama, tidak ada alasan yang cukup untuk menyebut dirinya sebagai korban kriminalisasi jurnalis. Yang sedang terjadi adalah proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menurut penyidik dilakukan dalam konteks persoalan pribadi, bukan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.
Jika nantinya penyidikan membuktikan adanya unsur pidana, maka yang dipertanggungjawabkan adalah perbuatannya sebagai warga negara, bukan profesinya sebagai wartawan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka ia harus dipulihkan hak-haknya. Itulah prinsip negara hukum.
Dengan demikian, perdebatan seharusnya tidak lagi berkisar pada narasi kriminalisasi yang tidak memiliki dasar kuat, melainkan pada pertanyaan yang lebih substansial: apakah seorang wartawan telah menjaga etika, integritas, dan tanggung jawab moral yang melekat pada profesinya ketika berhadapan dengan konflik pribadi? Dalam konteks inilah kritik terhadap RJ menjadi relevan dan penting disampaikan.
Penulis : Jurnalis MetroTV


Tinggalkan Balasan