LABUAN BAJO – Ketegangan kembali menyelimuti Kampung Wae Togo, Desa Watu Waja, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Di saat proses hukum kasus pembongkaran tiga rumah pada 15 November 2025 belum menunjukkan kejelasan, puluhan warga dari Kampung Pela justru melakukan pengukuran lahan yang selama ini ditempati warga Wae Togo.

Pengukuran itu berlangsung pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita dan dipimpin Ketua Gendang Pela, Raimundus Labut, didampingi aparat keamanan setempat. Warga Pela mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat mereka.

Langkah tersebut memicu kemarahan baru. Pasalnya, lebih dari tiga bulan sejak peristiwa pembongkaran rumah, penyelidikan di Polres Manggarai Barat belum menetapkan satu pun tersangka. Bahkan, menurut keluarga korban, olah tempat kejadian perkara (TKP) belum dilakukan secara menyeluruh.

Kronologi Pembongkaran

Konflik bermula pada 15 November 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, puluhan warga Kampung Pela mendatangi permukiman Wae Togo. Tiga rumah milik Pius Hadun, Raimundus Ronda, dan Ignasius Ransung dibongkar. Rumah milik Pius yang masih dalam tahap pembangunan diratakan, sementara material bangunan dibakar. Dua rumah lainnya mengalami nasib serupa.

“Rumah kami dirusak di depan aparat. Kami diminta tidak melawan, lalu material dibakar,” ungkap Pius Hadun dengan nada getir.

Situasi semakin memilukan ketika Margareta, istri Ignasius Ransung yang baru pulang dari rumah sakit dalam kondisi sakit, dipaksa keluar sebelum rumahnya dihancurkan. Sejak kejadian itu, para korban kehilangan tempat tinggal dan mengaku mengalami trauma mendalam.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/187/XI/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT telah diajukan sehari setelah kejadian. Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lamban.

Klaim Adat Berhadap-Hadapan

Pius Hadun (75), tokoh adat Wae Togo, menegaskan bahwa dirinya dan warga telah menguasai lahan tersebut selama puluhan tahun, lengkap dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun dan membayar PBB secara sah. Klaim itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, secara adat Lingko Wae Togo berdiri sendiri sejak 1953 dan terakhir melakukan ritual Randang pada 1978 sebagai pengesahan tanah komunal dalam adat Manggarai. Artinya, wilayah tersebut tidak berada di bawah otoritas Gendang Pela.

Pernyataan itu diperkuat tokoh adat Kampung Wae Pau, Kornelis Kasmel. Menurutnya, pengesahan adat melalui ritual Randang menetapkan tiga lingko—Sambir Niang, Pong Leo, dan Nua Rutung—sebagai wilayah mandiri tanpa keterlibatan Gendang Pela.

“Ini kesepakatan para pemilik sawah atau Gedang Teka. Wae Togo tidak tunduk pada ritus adat Pela,” ujarnya.

Di sisi lain, Raimundus Labut mengakui memimpin pembongkaran bersama sekitar 140 warga. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai penegakan hukum adat atas dugaan penempatan tanah ulayat tanpa izin.

Namun warga Wae Togo menilai pembongkaran dan pembakaran rumah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Mereka menegaskan tindakan itu merupakan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan secara bersama-sama.Pandangan Hukum

Praktisi hukum Makarius Paskalis Baut menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana murni, terlepas dari adanya sengketa kepemilikan tanah.

“Pidana dan perdata itu terpisah. Sekalipun tanah disengketakan atau bersertifikat, pengrusakan rumah tetap kejahatan,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini terjadi secara terbuka dan disaksikan banyak pihak, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka.

“Apa lagi yang menghambat? Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Desakan Keadilan

Hingga kini, penyidik masih menangani perkara tersebut. Para korban mendesak aparat penegak hukum agar tidak terjebak pada narasi sengketa adat semata, melainkan fokus pada penegakan hukum pidana guna mencegah konflik yang lebih luas.

“Kami hanya minta keadilan. Kami kehilangan rumah dan rasa aman,” kata Pius.

 

Editor : Chellz