LABUAN BAJO telah berkembang menjadi salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia. Keindahan Taman Nasional Komodo, gugusan pulau, serta wisata bahari yang mendunia mendatangkan wisatawan dari berbagai negara. Namun, di balik pesona itu, keselamatan pelayaran kapal wisata tetap menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Rentetan kecelakaan kapal wisata sepanjang 2024 hingga 2026 menjadi pengingat bahwa pertumbuhan pariwisata harus berjalan seiring dengan jaminan keselamatan. Kebocoran lambung, kapal terbalik, kebakaran mesin, hingga kapal tenggelam menunjukkan bahwa perjalanan wisata di laut memiliki risiko yang harus dikelola secara serius.

Pada 2024, sejumlah kecelakaan kapal wisata dilaporkan terjadi di perairan Labuan Bajo dan kawasan Taman Nasional Komodo. Insiden yang melibatkan KM White Pearl, KM Budi Utama, KM Hancur Karena Hobi 02, KM Monalisa I, dan KM Maheswari menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Memasuki 2025, kecelakaan kembali terjadi, antara lain pada KM Raja Bintang 02 dan KM Wafil Putra. Pada akhir tahun, tenggelamnya KM Putri Sakinah di Selat Padar kembali mengingatkan publik tentang besarnya risiko pelayaran wisata ketika kapal menghadapi gangguan teknis dan kondisi laut yang tidak bersahabat.

Pada 13 Oktober 2026, KM Feronia tenggelam di perairan Pulau Tatawa. Dari 30 orang di atas kapal, 29 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, sementara Veronica Beatrix Jessica, seorang dive master berkewarganegaraan Indonesia, masih dalam pencarian berdasarkan informasi operasi SAR yang dihimpun dalam pemberitaan.

Peristiwa ini bukan sekadar catatan kecelakaan pelayaran. Di balik setiap insiden, ada keselamatan manusia, tanggung jawab operator, kesiapan petugas, serta kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Statistik menurun, tetapi apakah keselamatan sudah terjamin?

Data rasio kecelakaan kapal secara umum yang pernah disampaikan Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menunjukkan penurunan. Rasio tersebut tercatat sebesar 0,048 persen pada 2021, turun menjadi 0,045 persen pada 2022, 0,036 persen pada 2023, dan 0,028 persen pada 2024. Hingga 30 September 2025, angkanya dilaporkan berada pada 0,019 persen.

Tren ini patut dicatat sebagai indikator yang positif. Namun, penurunan rasio kecelakaan tidak serta-merta berarti persoalan keselamatan kapal wisata telah terselesaikan.

Ada pertanyaan mendasar yang perlu dijawab: berapa jumlah kecelakaan kapal wisata secara khusus setiap tahun? Berapa kapal yang dinyatakan laik laut? Berapa kapal yang menjalani pemeriksaan rutin? Berapa insiden yang disebabkan oleh kerusakan teknis, cuaca, arus laut, atau dugaan kelalaian manusia?

Pertanyaan tersebut penting karena rasio kecelakaan kapal secara umum tidak sama dengan jumlah kecelakaan kapal wisata. Tanpa data yang terpilah, publik sulit menilai apakah pengawasan keselamatan di sektor wisata bahari benar-benar membaik atau masih menyisakan celah.

Karena itu, angka statistik tidak boleh berhenti sebagai bahan laporan administratif. Data harus menjadi dasar evaluasi, perbaikan prosedur, dan pengambilan keputusan yang dapat diukur hasilnya.

Jangan selalu berlindung di balik cuaca dan arus laut

Cuaca buruk, gelombang tinggi, serta arus kuat merupakan faktor nyata yang dapat membahayakan pelayaran di kawasan Taman Nasional Komodo. Kondisi geografis perairan tersebut menuntut nakhoda dan operator memiliki kemampuan membaca situasi serta mengambil keputusan secara tepat.

Namun, cuaca dan arus laut tidak boleh otomatis menjadi penjelasan akhir setiap kecelakaan.

Setiap insiden harus diselidiki berdasarkan bukti. Apakah kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan? Apakah mesin dan lambung berada dalam kondisi baik? Apakah jumlah penumpang sesuai kapasitas? Apakah perlengkapan keselamatan tersedia dan berfungsi? Apakah informasi cuaca telah diperiksa sebelum keberangkatan? Apakah keputusan untuk tetap berlayar sudah sesuai dengan ketentuan keselamatan?

Jika ditemukan dugaan pelanggaran atau kelalaian, penanganannya harus dilakukan secara transparan sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika kecelakaan terjadi meskipun prosedur telah dipenuhi, hasil investigasi tetap perlu menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan.

Intinya, keselamatan pelayaran tidak cukup bergantung pada pengalaman nakhoda atau keberuntungan menghadapi kondisi laut. Keselamatan harus dibangun melalui sistem yang memastikan risiko dikenali, dicegah, dan ditangani sebelum berubah menjadi tragedi.

Pengawasan harus nyata, bukan sekadar administratif

KSOP, Basarnas, kepolisian, operator kapal, dan pemerintah daerah memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan dalam ekosistem keselamatan pelayaran wisata.

KSOP perlu memastikan pengawasan kelaiklautan dan kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran berjalan konsisten. Operator wajib memastikan kapal, awak, mesin, dan perlengkapan keselamatan siap sebelum berangkat. Nakhoda harus memiliki kewenangan dan keberanian untuk menunda atau membatalkan perjalanan ketika kondisi tidak memungkinkan.

Basarnas dan unsur penyelamat lainnya juga membutuhkan dukungan peralatan, koordinasi, serta kesiapan operasional untuk menghadapi keadaan darurat di perairan yang memiliki tantangan tersendiri.

Di sisi lain, pemerintah perlu membuka data kecelakaan kapal secara berkala dan mudah diakses publik. Informasi tentang jumlah insiden, penyebab kecelakaan berdasarkan hasil investigasi, korban, status pemeriksaan kapal, dan tindak lanjut pengawasan akan membantu masyarakat menilai perkembangan keselamatan pelayaran secara objektif.

Evaluasi juga perlu mencakup efektivitas pemeriksaan sebelum keberangkatan, penerapan batas kapasitas penumpang, penggunaan alat keselamatan, serta mekanisme penghentian pelayaran ketika cuaca atau arus dinilai berbahaya.

Pengawasan yang efektif bukan diukur dari banyaknya dokumen pemeriksaan yang diterbitkan, melainkan dari kemampuan mencegah kecelakaan dan melindungi nyawa manusia.

Keselamatan adalah fondasi pariwisata berkelanjutan

Labuan Bajo tidak hanya menjual panorama alam. Destinasi ini juga menawarkan pengalaman berlayar, menyelam, dan menjelajahi pulau-pulau di kawasan Taman Nasional Komodo. Karena itu, keselamatan harus menjadi bagian utama dari kualitas layanan wisata, bukan sekadar persyaratan yang dipenuhi untuk memperoleh izin beroperasi.

Wisatawan berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kapal yang ditumpangi, prosedur keselamatan, kapasitas penumpang, dan kondisi pelayaran. Operator yang memprioritaskan keselamatan juga harus mendapat kepastian bahwa seluruh pelaku usaha diawasi dengan standar yang konsisten.

Kecelakaan KM Feronia dan insiden-insiden sebelumnya semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi yang terbuka dan menyeluruh. Bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum fakta terungkap, melainkan untuk memastikan setiap kelemahan sistem dapat diperbaiki.

Pemerintah dan otoritas pelayaran perlu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah seluruh pelajaran dari kecelakaan sebelumnya sudah diterapkan secara nyata di lapangan?

Sebab, keberhasilan pariwisata tidak semata-mata diukur dari peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, pertumbuhan investasi, atau popularitas destinasi di tingkat internasional. Keberhasilan juga harus diukur dari kemampuan menjamin bahwa setiap orang yang berangkat berwisata dapat kembali dengan selamat.

 

Chellz