JAKARTA – Dewan Pers menyatakan media siber Labuan Bajo Info melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam pemberitaan terkait Pastor Marsel Agot, SVD.
Penilaian tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan yang dikeluarkan Dewan Pers pada 12 Maret 2026, setelah menerima pengaduan dari Marsel Agot, Imam Katolik, pada 4 Februari 2026.
Pengaduan itu berkaitan dengan dua berita yang dimuat oleh Labuan Bajo Info, yaitu: Pertama, “Pater Marsel Agot Diduga Pimpin Masa Bawa Parang, Anak Buah Alo Oba Ketakutan dan Memilih Pulang” tayang pada 27 Februari 2026. Kedua, “Tiga Karyawan Alo Oba: Pater Marsel Agot SVD Berikan Ancaman Serius Siap Mendatangkan Masa Dari Kampung” tayang pada 2 Februari 2026.
Klarifikasi antara pengadu dan pihak media dilakukan oleh Dewan Pers melalui pertemuan daring pada 12 Maret 2026.
Pengadu Bantah Tuduhan
Dalam klarifikasi tersebut, Pater Marsel Agot membantah isi pemberitaan yang menyebut dirinya datang ke lokasi sengketa tanah dengan membawa massa bersenjata parang.
Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan narasi berita dinilai menyudutkan dirinya.
“Pengadu menyatakan berita yang dimuat Teradu tentang kedatangannya di lahan sengketa dengan massa yang membawa parang dan melakukan ancaman merupakan informasi yang tidak benar. Narasi yang dibangun di dalam berita menyudutkan Pengadu,” demikian kutipan dalam risalah Dewan Pers.
Ia juga menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi pada 27 Januari 2026, tidak ada wartawan yang menghubunginya secara langsung untuk meminta klarifikasi sebelum berita diterbitkan.
Selain itu, ia mengaku telah melaporkan sejumlah pihak, termasuk narasumber dan beberapa media, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Klarifikasi dari Media
Sementara itu, pihak Labuan Bajo Info melalui pemimpin redaksinya Rio Hunter menyatakan pemberitaan dibuat berdasarkan wawancara dengan narasumber yang berada di lokasi kejadian.
Pihak media juga mengaku telah mencoba meminta konfirmasi kepada Marselenius Agot melalui pesan WhatsApp serta mendatangi kantornya.
“Teradu menyatakan telah dua kali berupaya meminta konfirmasi kepada Pengadu melalui pesan singkat WhatsApp pada 27 Januari 2026, namun tidak mendapat tanggapan,” tulis risalah Dewan Pers.
Penilaian Dewan Pers
Setelah melakukan klarifikasi terhadap kedua pihak, Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut melanggar sejumlah aturan jurnalistik.
Salah satunya adalah Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Ketidakakuratan terjadi pada penyebutan ‘semuanya membawa parang’. Selain itu berita tidak berimbang karena tidak memberikan ruang kepada Pengadu untuk menyampaikan penjelasan,” tulis Dewan Pers dalam risalahnya.
Selain itu, media tersebut juga dinilai melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait kewajiban verifikasi dan keberimbangan berita.
Belum Terdata di Dewan Pers
Dalam proses klarifikasi juga terungkap bahwa media Labuan Bajo Info belum terdata di Dewan Pers.
Selain itu, pemimpin redaksi media tersebut belum memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama, sebagaimana dipersyaratkan dalam standar perusahaan pers.
“Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama,” demikian ketentuan yang dikutip Dewan Pers dalam risalah tersebut.
Rekomendasi Dewan Pers
Dalam risalah penyelesaian sengketa tersebut, Dewan Pers juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada media terkait agar memperbaiki praktik jurnalistiknya.
Dewan Pers menegaskan bahwa media siber wajib menjalankan kerja jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Selain itu, media juga diminta memastikan setiap pemberitaan melalui proses verifikasi yang memadai dan memberikan ruang keberimbangan kepada pihak yang diberitakan.
Dewan Pers juga mengingatkan kewajiban perusahaan pers untuk memenuhi standar profesional, termasuk memiliki penanggung jawab redaksi yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
Kasus Diselesaikan Secara Etik
Meski demikian, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme etik di Dewan Pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Para pihak sepakat mengakhiri kasus pemberitaan jurnalistik ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum di luar mekanisme Undang-Undang Pers,” tulis Dewan Pers.
Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti-bukti bahwa Teradu memiliki motif di luar kepentingan jurnalistik, Pengadu dapat menempuh penyelesaian sesuai dengank etentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
Dewan Pers mengingatkan bahwa perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab dari pihak yang dirugikan.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan pers dapat dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Risalah tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Jakarta pada 12 Maret 2026.


Tinggalkan Balasan