LABUAN BAJO — Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar melalui operasi senyap yang dilakukan pada akhir Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu malam, 25 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Komodo melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam yang diduga mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng menuju wilayah Kampung Terang.
Petugas mengikuti pergerakan kendaraan tersebut secara tertutup hingga memasuki wilayah Kecamatan Boleng. Pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 Wita, mobil target ditemukan terparkir di depan rumah seorang warga di Kampung Rakot, Desa Mbuik.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan saat dilakukan pengecekan awal, kendaraan tersebut tampak dalam kondisi kosong. Namun petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut ke dalam rumah warga bernama Siska untuk mencari pengemudi mobil tersebut.
Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan FN (19), warga Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. FN sempat menyangkal keterlibatannya dalam pengangkutan kendaraan dimaksud.
“Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan pengemudi mobil tersebut. Setelah dilakukan pencocokan identitas dan pendalaman, barulah terduga pelaku tidak dapat mengelak,” ujar AKP Lufthi dalam keterangan resminya, Jumat, (6/2/2026).
Setelah pengakuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan menemukan enam jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM subsidi jenis solar yang disimpan di dalam bagasi mobil pribadi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, FN mengungkapkan bahwa solar subsidi itu diangkut dari Ruteng untuk dijual kembali di wilayah Kampung Terang. Ia menyebut bahwa BBM tersebut bukan miliknya, melainkan milik seorang pria berinisial YD (39), warga Wela, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, pemilik BBM subsidi tersebut adalah YD,” kata AKP Lufthi.
Pengembangan perkara kemudian dilakukan oleh Tim Resmob. Berdasarkan informasi lanjutan dari FN, petugas menemukan lokasi penyimpanan lain di samping rumah seorang warga bernama Anus di Kampung Mentala. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 18 jerigen berkapasitas 20 liter berisi solar subsidi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 24 jerigen solar subsidi sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat. Menurut kepolisian, BBM tersebut tidak disertai nota pembelian, izin pengangkutan, maupun izin niaga yang sah.
“Seluruh barang bukti diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan,” tegas AKP Lufthi.
Dalam perkara ini, FN dan YD ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Meski belum dilakukan penahanan fisik, proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan memeriksa sedikitnya empat orang saksi.
“Kami terus mendalami jaringan distribusi BBM subsidi ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta memutus rantai penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Manggarai Raya,” ujar AKP Lufthi.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan