LABUAN BAJO – Tumpang tindih kebijakan antar lembaga dinilai semakin membebani pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo. Keluhan ini disampaikan Frans Suhardi, anggota Perhimpunan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM), yang menilai berbagai regulasi dari sejumlah institusi justru kerap tidak sinkron dan menimbulkan ketidakpastian usaha di lapangan.

Menurut Frans, dalam beberapa minggu terakhir pelaku wisata harus menghadapi berbagai kebijakan yang datang dari lembaga berbeda, namun sering kali tidak saling terkoordinasi.

“Lembaga A mengatur ini, lembaga B mengatur itu, lembaga C menyampaikan hal lain, lalu muncul lagi kebijakan baru dari lembaga lain dengan arah berbeda. Pada akhirnya yang selalu menjadi sasaran adalah pelaku usaha di lapangan,” ujarnya dalam keluhan terbuka yang ditujukan kepada KSOP, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Padahal, kata dia, pelaku usaha pariwisata merupakan pihak yang setiap hari bekerja keras mendatangkan wisatawan ke Labuan Bajo, mulai dari mempromosikan destinasi, mengurus perizinan kapal, hingga membayar berbagai biaya operasional seperti tiket masuk kawasan konservasi, pajak, dan retribusi daerah.

“Bayar ini, bayar itu. Tetapi ketika kebijakan muncul tanpa koordinasi yang jelas, kami pula yang harus menanggung dampaknya,” katanya.

Sorotan pada Kebijakan KSOP

Frans menyoroti kebijakan di sektor pelayaran wisata yang berada di bawah kewenangan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Ia menegaskan bahwa pelaku wisata tidak pernah menolak prinsip keselamatan pelayaran. Namun dalam praktiknya, beberapa kebijakan dinilai tidak realistis.

Salah satu contohnya adalah tidak dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga beberapa hari hanya berdasarkan prakiraan cuaca.

Menurut Frans, kondisi laut di lapangan sering kali berbeda dengan prakiraan yang dikeluarkan.

“Ketika kebijakan diterapkan secara hitam-putih tanpa ruang pertimbangan kondisi lapangan, perjalanan wisata terpaksa dibatalkan secara mendadak,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan logika teknis ketika dalam situasi tertentu speedboat berukuran kecil justru diizinkan beroperasi, sementara kapal yang lebih besar tidak mendapat izin berlayar.

“Jika keselamatan menjadi dasar utama, publik tentu berhak memahami dasar teknis dari keputusan tersebut,” katanya.

Akibat kebijakan tersebut, banyak operator kapal wisata yang harus menanggung kerugian karena pembatalan perjalanan secara tiba-tiba, meski pemesanan tamu, logistik, dan persiapan perjalanan sudah dilakukan sebelumnya.

Implementasi Kebijakan BTNK Dinilai Mendadak

Frans juga menyoroti kebijakan dari Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) yang memiliki kewenangan mengatur akses wisata di kawasan konservasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelaku wisata mendukung upaya konservasi. Namun persoalan sering muncul pada cara implementasi kebijakan.

Menurutnya, sejumlah kebijakan kerap diumumkan secara mendadak tanpa komunikasi yang memadai dengan pelaku usaha.

“Semua jadwal perjalanan harus diubah, komunikasi dengan tamu harus disesuaikan, dan operasional harus di-reset dalam waktu sangat singkat,” ujarnya.

Kondisi ini, kata dia, membuat pelaku usaha seolah dipaksa menyesuaikan diri secara instan tanpa mempertimbangkan realitas bisnis di lapangan.

Wacana Pembatasan Kapal oleh Pemda Dipertanyakan

Keluhan lain juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait wacana pembatasan operasional kapal wisata berdasarkan ukuran tertentu, termasuk kebijakan yang melarang kapal di bawah GT 175 menjual paket wisata dengan sistem menginap.

Frans mempertanyakan dasar kewenangan kebijakan tersebut.

“Apakah kewenangan ini memang berada di pemerintah daerah? Bukankah sektor pelayaran sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang kewenangannya berada pada otoritas pelayaran nasional?” katanya.

Ia menilai kebijakan yang muncul dari berbagai lembaga tanpa koordinasi justru menciptakan tumpang tindih aturan yang membingungkan pelaku usaha.

Pelaku Usaha Selalu Jadi Sasaran

Frans menilai pelaku usaha pariwisata sering berada dalam posisi yang lemah ketika menghadapi berbagai kebijakan tersebut.

Ketika muncul kritik atau pertanyaan, respons yang diterima pelaku usaha sering kali berupa ancaman sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Ia menyebut fenomena ini dalam teori kebijakan publik dikenal sebagai “regulatory reflex”, yakni kecenderungan otoritas merespons setiap persoalan dengan membuat aturan baru.

“Semakin besar tekanan terhadap suatu sektor, semakin besar pula kecenderungan untuk menunjukkan kontrol melalui regulasi,” ujarnya.

Frans juga menyinggung tekanan fiskal yang dihadapi berbagai lembaga, mulai dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun ia menilai menekan pelaku usaha yang justru menghasilkan pendapatan tersebut merupakan langkah yang keliru.

“Menekan orang yang bekerja menghasilkan duit buat kalian itu sudah salah besar,” katanya.

Pariwisata Butuh Kepastian Regulasi

Menurut Frans, industri pariwisata sangat bergantung pada kepastian regulasi.

Investor, operator kapal, pemandu wisata, hingga pelaku UMKM lokal membutuhkan stabilitas kebijakan agar dapat menjalankan usaha secara berkelanjutan.

Tanpa kepastian tersebut, pelaku usaha justru menghabiskan energi bukan untuk meningkatkan kualitas layanan wisata, melainkan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang terus terjadi.

“Yang dibutuhkan bukan semakin banyak aturan, tetapi harmonisasi kewenangan dan koordinasi antar lembaga,” ujarnya.

Permintaan: Duduk Bersama

Di akhir pernyataannya, Frans menyampaikan permintaan sederhana kepada para pemangku kebijakan di Labuan Bajo: membuka ruang dialog dan membangun koordinasi yang nyata.

“Duduklah bersama. Bicarakan secara terbuka. Bangun koordinasi yang nyata,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha bukan sekadar objek kebijakan, melainkan masyarakat yang bekerja untuk menghidupi keluarga dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurutnya, Labuan Bajo sebagai destinasi kelas dunia tidak hanya ditentukan oleh keindahan alamnya, tetapi juga oleh tata kelola yang adil, konsisten, dan dapat dipercaya.

“Tanpa itu, risiko terbesar bukan hanya kerugian bagi pelaku usaha, tetapi juga hilangnya momentum Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi unggulan Indonesia,” pungkasnya.

 

Editor : Chellz