KUPANG – Kebijakan efisiensi anggaran di daerah mulai menimbulkan dampak serius terhadap nasib ribuan tenaga kerja pemerintah. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan rencana penghematan anggaran hingga Rp540 miliar yang berpotensi berujung pada pemberhentian sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan langkah tersebut merupakan konsekuensi dari upaya penyesuaian fiskal daerah. Menurutnya, pengendalian belanja pegawai menjadi hal yang tidak terhindarkan demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

Kebijakan serupa juga muncul di daerah lain. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bahkan telah mengingatkan bahwa sekitar 2.000 PPPK di wilayahnya terancam diberhentikan mulai 2027.

Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur disiplin fiskal pemerintah daerah. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pelanggaran terhadap batas belanja pegawai dapat berujung pada sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Di tengah kebijakan tersebut, keresahan dirasakan para PPPK, terutama mereka yang baru saja diangkat. Salah satunya adalah Maria (nama samaran), pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Ia mengaku cemas setelah mendengar kabar rencana pemberhentian massal tersebut.

Baru enam bulan diangkat sebagai PPPK setelah empat tahun menjadi tenaga honorer, Maria kini dihantui ketidakpastian. Ia merasa peluangnya untuk tetap bekerja sangat kecil jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Sepertinya nama saya termasuk dalam daftar yang diberhentikan,” ujarnya dengan nada khawatir.

Maria menilai kebijakan pemerintah tidak adil. Ia mempertanyakan keputusan pemerintah yang tetap melakukan pengangkatan PPPK, meskipun sudah mengetahui bahwa porsi belanja pegawai telah melampaui batas yang ditentukan.

Menurutnya, kondisi ini menempatkan pegawai pada posisi yang dirugikan. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, ancaman kehilangan status PPPK menjadi pukulan berat bagi banyak orang.

“Sekarang mencari pekerjaan semakin susah. Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini?” keluhnya.

Rencana pengurangan PPPK ini pun berpotensi memicu polemik lebih luas, terutama terkait konsistensi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan tenaga kerja dan perencanaan anggaran daerah.

 

Editor : Chellz