PENANGANAN kasus pembongkaran tiga rumah warga di Wae Togo, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat kepolisian. Hingga kini, perkara yang sudah terang-benderang itu justru terkesan dibiarkan mandek tanpa kepastian hukum.

Polres Manggarai Barat belum juga menetapkan tersangka, meskipun pengakuan pelaku disampaikan secara terbuka. Lebih ironis lagi, upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Sikap bungkam ini bukan sekadar soal komunikasi yang buruk, tetapi memperkuat dugaan lemahnya keseriusan dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik.

Pengakuan Terang, Penindakan Gelap

Fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah pengakuan langsung dari Tua Adat Gendang Pela, Raimundus Labut, yang menyatakan dirinya memimpin pengerahan sekitar 141 orang untuk membongkar tiga rumah warga pada 15 November 2025.

“Saya sendiri yang memimpin pembongkaran tiga rumah itu bersama sekitar 140 warga lainnya,” ujarnya usai diperiksa pada 17 Januari 2026.

Pengakuan tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang tegas dan cepat. Namun yang terjadi justru sebaliknya: tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kejelasan proses hukum, dan tidak ada transparansi kepada publik. Dalam logika penegakan hukum, kondisi ini sulit diterima.

Jika pengakuan langsung tidak cukup untuk mendorong proses hukum, publik patut mempertanyakan: standar pembuktian seperti apa yang sebenarnya digunakan?

Kekerasan Sistematis, Bukan Konflik Biasa

Kasus ini bukan peristiwa spontan. Rangkaian kekerasan telah berlangsung sejak awal 2025, mulai dari perusakan pagar dan tanaman, hingga ancaman pembakaran rumah. Puncaknya terjadi saat tiga rumah warga dibongkar dan materialnya dibakar oleh massa.

Korban bahkan dipaksa keluar dari rumah dalam kondisi sakit sebuah fakta yang menunjukkan hilangnya rasa kemanusiaan dalam konflik ini.

Pola kejadian tersebut memperlihatkan adanya tindakan kolektif yang terorganisir. Namun hingga kini, aparat belum menunjukkan langkah konkret untuk mengurai dan menindak aktor-aktor yang terlibat.

Dalih “penegakan hukum adat” yang disampaikan pihak terduga pelaku juga tidak bisa dijadikan alasan pembenar. Dalam negara hukum, tidak ada legitimasi bagi tindakan perusakan dan kekerasan, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun.

Secara hukum positif, tindakan tersebut jelas masuk dalam kategori pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan 406 KUHP. Ketika aturan hukum sudah jelas, lambannya penindakan justru menimbulkan kesan adanya pembiaran.

Polisi Diam, Kepercayaan Publik Terancam

Mandeknya kasus ini memicu kekecewaan mendalam dari keluarga korban. Mereka menilai aparat tidak hanya lamban, tetapi juga terkesan menghindar dari tanggung jawab.

“Ini bukan lagi soal sengketa tanah, ini soal hukum yang tidak berjalan,” ungkap Maria, keluarga korban.

Desakan agar polisi tidak berlindung di balik narasi konflik adat semakin menguat. Publik menunggu langkah tegas, bukan alasan normatif yang berulang.

Kasus Wae Togo kini menjadi cermin sekaligus ujian serius bagi kredibilitas Polres Manggarai Barat. Ketika pengakuan sudah ada, bukti awal telah terang, dan dampak terhadap korban begitu nyata, namun proses hukum tetap jalan di tempat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.

Jika situasi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan mempertanyakan keberpihakan aparat: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada tekanan dan kepentingan tertentu.

 

Redaksi