Labuan Bajo – Kawasan Pantai Pede di Desa Gorontalo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipenuhi lapak-lapak pedagang. Kehadirannyapun disebut liar dan ilegal. Pemerintah Provinsi dinilai lepas tangan mengelola asetnya yang membuat kawasan itu menjadi pantai terjorok di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo.

Camat Komodo, Marianto Martinus Irwandi menyebut kehadiran lapak-lapak di Pantai Pede itu ilegal dan liar. Ia juga menyebut keberadaannya tidak spontan begitu saja tapi ada pihak-pihak yang bermain.

Ia mengaku pernah menyelusuri mentornya dan mencurigai Pemerintah Desa Gorontalo ikut bermain atas maraknya lapak-lapak liar itu di kawasan Pantai Pede.

“Saya pernah telusuri ada oknum-oknum tertentu yang bekerjasama dengan desa,” jelas Irwandi, Sabtu (5/4/2025).

Irwandi menegaskan pihaknya telah perintahkan Kasie Pemerintah Kecamatan Komodo untuk koordinasi dengan propinsi, namun keterbatasan dana membuat koordinasi tidak optimal.

Pemerintah daerah menurut Irwandi berharap kawasan pantai Pede tertata dengan baik, pantai bersih dan jadi kawasan wisata pantai yang ramah, namun pihaknya tidak memiliki otoritas penuh untuk menatanya.

“Alangkah baiknya lapak-lapak di Pantai Pede itu didata, diatur mekanisme pengendalian sampahnya, jam operasi juga diatur. Tidak suka-suka,” kata Irwandi.

Irwandi juga pernah tegur PLN yang telah masukan aliran listrik ke lapak-lapak di Pantai Pede. Menurut dia PLN ikut mendukung keberadaan lapak liar di kawasan itu.

“Saya minta peran serta rekan-rekan media untuk terus menyoroti kehadiran lapak-lapak liar di Pantai Pede. Harus ditertibkan, itu bakal menjadi sumber masalah dikemudian hari,” tegasnya.

Lapak Liar Tanpa Ijin

Lapak Liar di Pantai Pede, Labuan Bajo NTT, Sabtu (5/4/2025)

Dibawah lapak stelan kayu dan beratapkan terpal pedagang menjual berbagai jenis dagangan seperti aneka rasa kopi, kelapa muda, bakso dan aneka makan dan minuman lainnya. Selain itu ada juga permainan anak dan permainan lempar gelang.

Puluhan lapak itu dibangun tanpa ijin dan ukuran dan lokasinya pun suka-suka pedagang. “Kalau mau bangun lapak, bangun saja, pilih lokasi sendiri, tidak perlu ijin ke siapa-siapa, masih bebas. Asal jangan bangun di lokasi yang sudah ada orangnya,” jelas Siti, salah satu pedagang.

Siti juga mengatakan lapaknya buka hingga tengah malam bahkan kadang hingga pagi, tergantung situasi pengunjung. “Sejak disediakan listrik oleh PLN, aktivitas disini bisa sampi pagi, ada warga yang nongkrong dan minum-minum,” jelas Siti.

Ketika ditanya keterlibatan oknum dan desa, Siti mendadak bungkam. Ia terus perhatikan orang sekitar. “Om tolong jangan tanya-tanya itu, saya disini hanya usaha cari uang, saya tidak enak ada yang dengar,” kata Siti.

Sementara Kepala Desa Gorontalo, Vinsensius Obin belum memberikan klarifikasi dugaan keterlibatannya terkait maraknya lapak liar dan ilegal di Pantai Pede. Pesan permintaan klasifikasi yang dikirimkan medi ini melalui pesan WhatsApp belum di respon.

Pemprov Bantah Telantarkan Aset

Sementara Wakil Gubernur, NTT Johni Asadoma mengatakan kawasan Pantai Pede merupakan aset Provinsi NTT. Ia membantah pihaknya lepas tangan atas aset strategis itu.

Asadoma mengaku telah mengarahkan BPAD NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat agar segera melakukan penertiban pengelolaan aset di kawasan pinggir Pantai Pede.

Ia menekankan bahwa penggunaan lahan tanpa izin harus ditata dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta mendukung pengembangan wisata di Labuan Bajo.

“Lahan kosong di Pantai Pede memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata baru yang dapat meningkatkan ekonomi daerah,” ujar Johni Asadoma, saat berkunjung ke kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

Menurut Asadoma, penertiban yang terstruktur dan pengelolaan yang tepat, kawasan Pantai Pede diharapkan dapat menjadi bagian dari pengembangan pariwisata di Labuan Bajo, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal. ***

 

Editor: Chellz