LABUAN BAJO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat tetap melakukan patroli dan penertiban meski di hari libur. Pada Jumat (14/5/2026) pagi, petugas menyisir kawasan Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, guna menindak parkir liar dan berbagai pelanggaran kasatmata yang dinilai berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Lantas Polres Manggarai Barat, IPDA Putra Syarifudin. Jalan Soekarno Hatta menjadi fokus pengawasan karena merupakan pusat aktivitas ekonomi dan pariwisata di Labuan Bajo, dengan banyaknya hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan yang beroperasi di kawasan itu.
“Kami tetap melakukan penertiban walaupun hari libur. Tujuannya untuk menghindari kemacetan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas,” ujar IPDA Putra Syarifudin di sela kegiatan patroli.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan knalpot brong, hingga pengendara yang membawa penumpang lebih dari kapasitas.
IPDA Putra menegaskan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa hari libur membuat pengawasan polisi berkurang. Padahal, menurutnya, aparat kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasatmata.
“Penindakan itu memiliki tujuan penegakan hukum dan juga edukasi. Jadi tidak ada kata libur bagi keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun operasi besar biasanya dilengkapi surat tugas dan plang operasi, petugas tetap dapat melakukan penindakan langsung terhadap pengendara yang tertangkap tangan melanggar aturan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 111 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mengapa demikian? Karena pelanggaran kasatmata seperti tidak memakai helm bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Helm berfungsi meminimalisir risiko fatalitas saat terjadi benturan. Jika diabaikan, taruhannya adalah nyawa,” lanjutnya.
Selain mengacu pada KUHAP, polisi juga memiliki kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kewenangan itu memungkinkan petugas mengambil tindakan berdasarkan situasi di lapangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Petugas bisa menggunakan kewenangan diskresi jika melihat pelanggaran yang membahayakan. Ini semua dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” paparnya.
Langkah Satlantas Polres Manggarai Barat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat dan wisatawan. Ketertiban lalu lintas dinilai penting untuk menjaga citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas.
“Labuan Bajo adalah daerah wisata. Kita semua punya tanggung jawab menjaga wajah kota ini agar tetap rapi, aman, dan nyaman. Mulailah dari hal kecil seperti tertib parkir,” pungkas IPDA Putra.
Melalui patroli rutin dan penindakan yang konsisten, Polres Manggarai Barat berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Labuan Bajo.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan