LABUAN BAJO – Dugaan pembuangan sampah ke aliran kali kembali mencuat di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebuah usaha penampungan barang bekas yang berlokasi di Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Tumpukan sampah terlihat di pinggir kali tepat di belakang lokasi usaha. Sampah tersebut didominasi material yang sulit terurai seperti plastik, kaleng bekas, serta berbagai limbah non-organik lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi mencemari air dan meningkatkan risiko luapan kali saat musim hujan.

Pemilik usaha barang bekas, Ami, membantah tudingan membuang sampah ke aliran kali. Saat ditemui wartawan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.13 Wita, ia menegaskan bahwa seluruh sampah dari tempat usahanya diangkut secara rutin oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).

“Kami tidak pernah membuang sampah ke kali. Selama ini sampah diangkut DLHP dan kami membayar iuran Rp50 ribu setiap bulan,” kata Ami.

Namun, bantahan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi lapangan. Sebelum dilakukan pembersihan, sampah terlihat menumpuk di belakang lokasi usaha yang berbatasan langsung dengan aliran kali.

Menanggapi kondisi tersebut, Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat melakukan peninjauan lapangan dan memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, melalui Kepala Bidang Trantibum Muhamad Gius, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga.

“Satpol PP turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan sampah ke kali. Kami memberikan teguran lisan dan mengarahkan agar area belakang tempat usaha segera dibersihkan,” ujar Muhamad Gius.

Selain teguran, pemilik usaha juga diimbau untuk tidak lagi menumpuk atau membuang sampah di sekitar bantaran kali demi menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran serta potensi banjir.

Sementara itu, Kepala DLHP Manggarai Barat, Vinsensius Gande, menyebutkan bahwa pemilik usaha tersebut tercatat sebagai pelanggan layanan pengangkutan sampah.

“Yang bersangkutan memang terdaftar sebagai pelanggan sampah DLHP,” ujarnya.

Meski demikian, warga yang tinggal di sekitar aliran kali mengaku terdampak langsung oleh pencemaran tersebut. Mereka menyebut air kali tidak lagi bisa digunakan untuk mandi dan mencuci karena tercemar sampah serta aktivitas pembakaran ban di sekitar lokasi.

“Kami sering melihat sampah dibuang ke kali dan ada aktivitas pembakaran ban. Airnya jadi tercemar, kami takut gunakan untuk mandi dan cuci,” keluh seorang warga berinisial EH.

Warga berharap pemerintah daerah meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pembuangan sampah sembarangan guna melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat di Labuan Bajo.

Editor : Chellz