LABUAN BAJO — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rusding, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk segera menyelesaikan ketidakjelasan status hukum atas aset lahan seluas 3,1 hektare di Kawasan Wisata Pantai Pede, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rusding saat melakukan kunjungan monitoring langsung ke lokasi aset milik Pemerintah Provinsi NTT pada Senin (12/10/2026).
Rusding menilai bahwa pesatnya pembangunan dan kemajuan pariwisata di Labuan Bajo seharusnya diimbangi dengan langkah cepat pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset masa lalu. Pantai Pede yang memiliki bentangan garis pantai sangat strategis di pusat kota dinilai sebagai “mutiara” aset daerah yang sangat potensial.
”3,1 hektare lahan provinsi ini adalah mutiara dan aset yang nilainya sangat tinggi dibanding daerah lain. Ini lokasi strategis di pusat kota dengan pantai yang paling bagus dan putih di Labuan Bajo,” ujar Rusding.
Namun, ia menyayangkan kondisi pengelolaan lahan Pantai Pede yang hingga kini masih terbengkalai dan tidak memberikan kontribusi optimal akibat persoalan sengketa hukum dengan pihak ketiga (PT SIM) yang berlarut-larut sejak 2014.
”Sejak 2014, PT SIM masuk ke sini dan berperkara. Kami sudah menagih kepada Pemprov, sampai di mana proses pengambilalihan oleh kejaksaan ini. Ini harus kita ambil kembali. Jangan sampai masalah lama ini terus digantung dan berlarut-larut,” tegasnya.
Dorong Pengelolaan Berbasis UMKM dan Masyarakat Lokal
Lebih lanjut, Rusding menekankan bahwa apabila status hukum Pantai Pede sudah resmi dituntaskan dan dikembalikan penuh ke Pemprov NTT, tata kelola kawasan tersebut harus memprioritaskan keterlibatan masyarakat lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia mengingatkan agar penataan aset tidak hanya berpihak pada pengusaha-pengusaha besar, melainkan menjadi wadah penggerak ekonomi rakyat kecil.
”Keinginan kita secepatnya status hukum Pantai Pede ini cepat selesai, dikembalikan ke pemerintah provinsi, dan dikembangkan untuk menyejahterakan masyarakat—bukan hanya untuk pengusaha-pengusaha besar. UMKM kita harus bisa hidup di sini,” jelas Politisi PKS tersebut.
Rusding menambahkan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pantai Pede sangatlah besar jika dikelola secara rapi dan profesional, mulai dari penataan parkir, fasilitas MCK/toilet umum, pusat kuliner/kafe, hingga area promosi produk-produk UMKM lokal dari seluruh pelosok NTT.
Ia berharap Pemprov NTT bersama kejaksaan dan instansi terkait dapat berkoordinasi dan bertindak tegas demi mengoptimalkan seluruh aset provinsi di Manggarai Barat agar menjadi destinasi pariwisata unggulan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. **


Tinggalkan Balasan