​LABUAN BAJO — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyuarakan kritik keras terkait belum optimalnya pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi NTT berupa lahan seluas 3 hektar di kawasan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

​Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi PKB, Johannes Rumat, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh kalah oleh oknum-oknum, baik dari kalangan investor maupun pihak lain yang menghalangi proses dan pemanfaatan aset tersebut setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

​”Di satu sisi, soal proses hukum silakan berjalan. Namun jangan sampai aset milik provinsi dibiarkan merana dan terbengkalai. Mengabaikan lahan potensial seluas 3 hektar ini sama saja dengan pembiaraan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Johannes Rumat.

​Sorotan mendalam tersebut disampaikan oleh para wakil rakyat saat melakukan kunjungan monitoring langsung ke lokasi aset milik Pemerintah Provinsi NTT pada Senin (12/10).

​Dalam peninjauannya, Johannes menyoroti pentingnya menjaga Pantai Pede sebagai salah satu kawasan publik dan ruang terbuka hijau yang masih tersisa bagi masyarakat setempat. Ia memperingatkan maraknya privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau di Manggarai Barat yang berpotensi membatasi akses masyarakat umum serta pelaku UMKM lokal.

​”Pantai Pede adalah satu-satunya wilayah terbuka bagi masyarakat umum di Labuan Bajo. Kita tidak ingin kawasan ini mengarah pada privatisasi penuh. Harus ada regulasi dan aturan jelas yang mengikat agar masyarakat, pelaku UMKM, dan wisatawan dapat terus menikmati kawasan alam ini,” ujarnya.

​Ia juga menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi NTT merasa tidak sanggup mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut secara mandiri, akan lebih bijak jika pengelolaannya diserahkan atau dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui skema bagi hasil.

​DPR Propinsi NTT  mendesak Gubernur NTT beserta jajaran eksekutif, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) NTT yang baru, untuk segera mengambil langkah inovatif demi menghidupkan kembali aset yang mangkrak tersebut agar memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.**