LABUAN BAJO — Kejaksaan Negeri Manggarai Barat segera mengeksekusi aset Hotel Pelago di Pantai Pede, Labuan Bajo, setelah putusan pengadilan dalam perkara antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan PT SIM berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, mengatakan pelaksanaan putusan akan dilakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Eksekusi tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah proses hukum dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami akan segera melakukan eksekusi. Aset Hotel Pelago akan diserahkan kembali kepada PT SIM dan atau Pemerintah Provinsi NTT sesuai dengan keputusan yang ada,” kata Yoanes dalam pertemuan dengan awak media, Selasa (7/10) pagi.

Yoanes menegaskan, Kejari Manggarai Barat dalam pelaksanaan eksekusi bertindak berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, mekanisme penyerahan aset akan mengikuti pihak yang dinyatakan berhak dalam putusan tersebut.

Hotel Pelago yang berada di kawasan Pantai Pede merupakan bagian dari aset yang sebelumnya menjadi objek sengketa antara Pemerintah Provinsi NTT dan PT SIM.

Dengan berkekuatan hukum tetapnya putusan tersebut, proses hukum kini bergeser dari tahap persidangan menuju pelaksanaan putusan.

Eksekusi Mengikuti Putusan

Yoanes mengatakan Kejari tidak akan membuat keputusan baru mengenai kepemilikan aset. Institusi tersebut menjalankan putusan yang telah ditetapkan pengadilan.

“Sesuai dengan keputusan yang ada,” ujarnya.

Kepastian tersebut penting karena pelaksanaan eksekusi aset negara maupun aset yang menjadi objek perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kejaksaan, dalam posisi sebagai pelaksana putusan, memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak menetapkan sendiri nilai aset ataupun menentukan harga dalam proses pelelangan.

Untuk penilaian aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan, kewenangan tersebut berada pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.

“Kami tidak menetapkan harga atau mengatur lelang. Kami hanya menyerahkan barang kepada pemenang yang telah memenuhi kewajibannya. Semua penilaian dan pelelangan dilakukan oleh KPKNL,” kata Yoanes.

Kejari Perkuat Penanganan Perkara

Di luar perkara Hotel Pelago, Kejari Manggarai Barat juga tengah menangani sejumlah perkara pidana dan memperkuat mekanisme pembuktian sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Yoanes mengatakan penyidik kini semakin berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Penyidik harus memastikan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, penelusuran transaksi, serta penghitungan kerugian keuangan negara telah terpenuhi dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

“Kami sangat hati-hati ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami tidak ingin perkara yang kami tangani gagal di tengah jalan,” ujarnya.

Kehati-hatian tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari upaya memastikan setiap perkara yang dibawa ke tahap berikutnya memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Pada saat yang sama, Kejari memperluas fungsi pendampingan hukum, antara lain dalam pengelolaan keuangan desa, penataan aset daerah, penagihan piutang, serta kerja sama dengan BUMD dan instansi terkait.

Kejari juga berencana membentuk ruang mediasi atau Adjudication Chamber untuk membantu penyelesaian sengketa perdata secara damai.

Yoanes mengajak media ikut mengedukasi masyarakat agar informasi hukum yang beredar bersumber dari informasi resmi dan dapat diverifikasi.

“Kami terbuka terhadap saran dan kritik. Tujuannya sederhana: sinergi demi tegaknya hukum dan keadilan di Manggarai Barat,” tutupnya.**