LABUAN BAJO – Warga Kampung Nggoer, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) desak pemerintah mencabut izin tambang bebatuan PT Nucalale Tridaya Prima yang telah melakukan kegiatan penggalian di wilayah itu sejak 2 tahun terakhir.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Manggarai Barat beberapa waktu lalu, warga Nggoer menyebut aktifitas PT Nucalale Tridaya Prima telah merusak lingkungan.

“Kami menolak perusahaan PT Nucalale ini, lingkungan hidup sudah rusak semua,” ujar Taufiq, salah seorang perwakilan warga Nggoer.

Ia juga menyebut banyak pohon di sekitar sumber air yang tumbang, bahkan selokan air miliknya kini menggantung akibat aktivitas pengerukan.

Senada juga diungkapkan Martina Ame. Ia mengatakan pengerukan PT Nucalale menyebabkan air sungai meluap dan merendam kampung. “Kampung kami sudah terendam banjir kemarin. Bangunan Gereja terendam hingga lebih dari satu meter,” tutur Martina.

Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan, terutama karena Golo Mori merupakan desa pariwisata. “Kami ingin kegiatan wisata bukan tambang,” kata Martina.

“Kami mau sekarang PT Nucalale Tridaya Prima itu tidak aktivitas lagi. Dan izinan mereka itu harus dicabut. Nanti kami mati,” lanjutnya.

Dugaan Manipulasi Tanda Tangan Warga

PT Nucalale Tridaya Prima dituding warga memanipulasi tanda tangan warga untuk dokumen perizinan. Taufiq mengatakan tanda tangan warga yang tercantum dokumen izin bukanlah bentuk kesepakatan, melainkan hanya daftar hadir musyawarah sosialisasi.

“Pada waktu itu memang ada musyawarah perihal datangnya PT Nucalale Tridaya Prima ini. Tapi perlu diketahui tanda tangan yang ada dalam surat itu, itu bukan tanda tangan kesepakatan, tapi itu tanda tangan daftar hadir pas pada saat rapat,” tegas Taufiq.

Ia menambahkan jumlah peserta musyawarah yang hadir saat itu tidak lebih dari 15 orang. Namun, dalam surat yang diklaim sebagai izin, tercatat 26 tanda tangan.

“Jadi, masyarakat Nggoer itu dijebak sebetulnya,” ujarnya,

Ia mendesak aktivitas PT Nucalale segera dihentikan dan izinnya dicabut. Taufiq juga meminta agar keaslian tanda tangan dalam dokumen tersebut diusut tuntas.

Sementara itu, Sekretaris Direksi PT Nucalale Tridaya Prima Yelvina P. Buresari, menyebut aktivitas PT Nucalale di Desa Golo Mori berizin dengan memiliki sejumlah dokumen seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga dokumen lingkungan UKL-UPL, dan IUP OP yang terbit pada 12 Juni 2024.

Ia menambahkan proses perizinan telah dimulai sejak tahun 2023, PT Nucalale berhasil mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat, khususnya dari Tua Golo, untuk operasionalnya.

Soal dugaan manipulasi tanda tangan warga untuk dokumen peizinan Yelvina bungkam. Ia berdalih  tidak terlibat langsung dalam sosialisasi dan proses izin awal.

“Proses sosialisasi dan berita acara kesepakatan dibantu oleh pak Nukman alias Om Koko,”  ujar Yelvina.

Berdasarkan data izin lingkungan lahan operasi PT Nucalale Tridaya Prima 5.173 meter sepanjang sungai, lebar 34-65 meter dengan kedalaman 2 meter. “Tapi kami baru aktivitas 500 meter” jelasnya.

Yelvina menegaskan PT Nucalale adalah perusahaan yang taat regulasi. “Begitu disuruh berhenti, kami berhenti. Oke. Jadi kami kemarin juga dapat surat dari SDM disuruh berhenti, kami berhenti,” ujarnya.

Terkait tuntutan kompensasi untuk warga sebesar Rp 250 juta per tahun, Yelvina sebut perusahaan keberatan. “Orang kami aktivitas diganggu terus. Ngapain dikasih,” pungkasnya.***

Editor : Chellz