KEJARI Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mengurai penggunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp28 miliar. Dokumen, keterangan saksi dan ahli, penghitungan kerugian negara, hingga penelusuran aset menjadi rangkaian yang harus dituntaskan sebelum penetapan tersangka.
LABUAN BAJO — Dana hibah Rp28 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Manggarai Barat kini berada dalam sorotan penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Perkara yang telah naik ke tahap penyidikan itu belum berujung pada penetapan tersangka.
Kejaksaan memilih memperpanjang napas penyidikan. Bukan hanya mencari siapa yang bertanggung jawab, tetapi terlebih dahulu menyusun konstruksi perkara berdasarkan bukti yang dapat diuji di persidangan.
Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto mengatakan penyidik bekerja dengan prinsip kehati-hatian agar perkara tidak kandas ketika memasuki proses peradilan.
“Kami sangat hati-hati ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami tidak ingin perkara yang kami tangani gagal di tengah jalan,” ujar Yoanes dalam coffee morning dan silaturahmi bersama insan media di halaman Kantor Kejari Manggarai Barat, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, penetapan tersangka tidak cukup hanya berdasarkan dugaan atau keterangan awal. Penyidik harus memiliki alat bukti yang kuat, keterangan saksi dan ahli, serta penghitungan kerugian keuangan negara untuk perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
Tahapan itu membuat proses penyidikan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
Dari laporan ke penyidikan

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Kejari Manggarai Barat. Pada tahap awal, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mendalami penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk jajaran KPU Manggarai Barat dan sekretariat.
Pada 31 Agustus 2026, penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026.
Langkah berikutnya adalah penggeledahan Kantor KPU Manggarai Barat pada 8 September 2026. Penyidik menyasar sejumlah ruangan, antara lain ruang komisioner, sekretaris, bendahara, administrasi, dan arsip.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kemudian diteliti dan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Bagi penyidik, dokumen menjadi penting karena dari sana konstruksi penggunaan anggaran dapat ditelusuri: mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pencairan, pertanggungjawaban hingga penggunaan akhir dana.
Rp28 miliar dan dana provinsi
Dana yang menjadi fokus penyidikan berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan nilai sekitar Rp28 miliar.
Dari jumlah tersebut, KPU Manggarai Barat sebelumnya menjelaskan sebagian besar anggaran telah direalisasikan untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan, sementara sebagian lainnya dikembalikan ke kas daerah.
KPU juga menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan nilai sekitar Rp12 miliar. Namun, objek penyidikan yang secara resmi disorot Kejari Manggarai Barat adalah dana hibah Rp28 miliar yang bersumber dari APBD Manggarai Barat.
Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman sebelumnya mengatakan pengelolaan anggaran berada dalam ranah sekretariat. Sekretaris KPU bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Penjelasan tersebut menjadi salah satu konteks yang membuat pembagian kewenangan dalam pengelolaan anggaran ikut menjadi bagian yang perlu ditelusuri dalam perkara ini.
Namun, siapa yang bertanggung jawab secara pidana tidak dapat ditentukan hanya dari posisi administratif. Penyidik perlu menguji kewenangan, tindakan, dokumen, serta hubungan antara setiap pihak dengan penggunaan anggaran.
Bukan sekadar siapa pemegang anggaran

Perkara dugaan korupsi anggaran publik pada akhirnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang secara administratif memegang kewenangan.
Yang perlu dibuktikan adalah apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, bagaimana perbuatan tersebut dilakukan, siapa yang terlibat, serta apakah terdapat hubungan sebab akibat dengan kerugian keuangan negara.
Sejumlah pihak di luar Kejaksaan sebelumnya juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Aktivis antikorupsi Syamsudin Kadir, misalnya, menilai tanggung jawab tidak otomatis berhenti pada sekretariat hanya karena sekretaris bertindak sebagai KPA. Menurut dia, kemungkinan keterlibatan komisioner harus dilihat dari fakta dan bukti apabila ditemukan adanya intervensi dalam penyusunan anggaran atau pelaksanaan kegiatan.
Pandangan tersebut masih merupakan pendapat dari pihak luar penyidik. Hingga kini, Kejari Manggarai Barat belum menyatakan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, titik penting penyidikan berada pada pembuktian, bukan pada jabatan seseorang.
Menunggu angka kerugian negara
Salah satu tahapan yang kini dinantikan adalah penghitungan kerugian keuangan negara.
Yoanes mengatakan penghitungan tersebut melibatkan BPK. Prosesnya membutuhkan waktu karena BPK harus menangani permintaan penghitungan dari berbagai aparat penegak hukum dan instansi di Indonesia.
“BPK ketika kita minta penghitungan kerugian keuangan negara harus dari Jakarta. Mereka juga harus meng-cover seluruh kejaksaan di Indonesia, belum lagi kepolisian dan instansi lainnya,” ujar Yoanes.
Bagi penyidik, angka kerugian negara bukan sekadar angka akhir. Penghitungan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan negara dan berapa nilainya.
Selain itu, penyidik masih meminta keterangan ahli dan memperdalam keterangan para saksi.
Tahapan tersebut berjalan bersamaan dengan analisis terhadap dokumen yang disita dalam penggeledahan Kantor KPU Manggarai Barat.
Menelusuri jejak aset
Penyidikan juga bergerak ke arah asset tracing. Kejaksaan menelusuri kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan perkara.
Penelusuran aset diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat harta yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana sekaligus membuka kemungkinan pemulihan kerugian negara apabila perkara tersebut nantinya terbukti.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya mencari aliran penggunaan uang, tetapi juga kemungkinan jejak aset yang muncul dari penggunaan dana tersebut.
Pada tahap ini, penyidik masih harus mempertemukan sejumlah keping informasi: dokumen anggaran, realisasi kegiatan, keterangan pihak yang diperiksa, keterangan ahli, hasil penghitungan kerugian negara, dan hasil penelusuran aset.
Menunggu titik terang
Desakan agar Kejari segera menetapkan tersangka sempat muncul dari sejumlah kelompok masyarakat. Mereka meminta proses hukum tidak berlarut-larut dan pejabat yang dianggap memiliki posisi strategis dalam pengelolaan anggaran diperiksa secara menyeluruh.
Kejaksaan menjawab desakan tersebut dengan alasan pembuktian.
Yoanes menegaskan kehati-hatian dalam menetapkan tersangka bukan berarti penyidikan berhenti. Penyidik tetap bekerja untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Kami sangat hati-hati dan bekerja berbasis alat bukti yang solid sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik tidak ingin gegabah, apalagi sampai gagal di tengah jalan saat proses peradilan berlangsung,” kata Yoanes.
Ia menekankan dua hal yang harus berjalan beriringan: memastikan pihak yang bersalah tidak lolos dan mencegah orang yang tidak bersalah ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah penantian itu, pertanyaan mengenai dana hibah Rp28 miliar belum berhenti pada siapa yang akan menjadi tersangka. Penyidikan juga dituntut menjawab bagaimana uang publik tersebut dikelola, apakah terdapat penyimpangan, berapa kerugian negara yang sebenarnya, serta siapa yang secara hukum harus mempertanggungjawabkannya.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan sangat bergantung pada bukti yang kini sedang dirangkai Kejaksaan.**


Tinggalkan Balasan