MBAY– Pemerintah Kabupaten Nagekeo secara resmi mencanangkan tahun 2026 sebagai Tahun Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan launching yang digelar di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo, Senin (19/1/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Launching tersebut menjadi momentum awal dalam membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat, guna mengoptimalkan pengelolaan dan peningkatan PAD secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Nagekeo, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nagekeo, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se-Kabupaten Nagekeo, serta perwakilan dari Badan Pertanahan.
Menurut Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah, Hildegardis Muta Kasi, Dalam rangka mencapai target tersebut, Pemkab Nagekeo telah menyiapkan berbagai strategi optimalisasi, antara lain peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, integrasi data antar perangkat daerah, penyesuaian regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan pendapatan daerah.
” Pemerintah daerah juga akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, termasuk penataan database objek pajak PBB melalui pemetaan digital berbasis drone, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BLUD, ” kata Hildegardis.
Selain itu dalam kegiatan tersebut, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Nagekeo, Yoseph Marianus Yegho, turut hadir dan menandatangani kesepahaman bersama sebagai bentuk komitmen kolaborasi lintas sektor dalam mendukung optimalisasi PAD Kabupaten Nagekeo.
Pada kesempatan yang sama, Yoseph Marianus Yegho juga memaparkan rencana kerja strategis, khususnya pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai salah satu sumber penting PAD daerah.
Ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap sejumlah rencana strategis dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Nagekeo, antara lain implementasi Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi pajak kendaraan, termasuk kebijakan pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dan kendaraan berpelat luar wilayah NTT.
Selain itu, ia juga mendukung usulan pencanangan Zona ASN Taat Pajak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagekeo, program pemberian bantuan sosial dengan memperhatikan pelunasan pajak kendaraan, serta kebijakan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan kelengkapan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Melalui pencanangan Tahun Optimalisasi PAD ini, Pemerintah Kabupaten Nagekeo berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Mari kita dukung pembangunan Nagekeo dengan taat membayar pajak,” ajak Yoksin sapaan akrabnya.


Tinggalkan Balasan