RUTENG – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua terduga penyalahguna narkotika jenis ganja dalam operasi senyap di Kota Ruteng, Jumat malam (23/1/2026). Penangkapan dilakukan di dua titik berbeda, dengan barang bukti ganja dan alat hisap diamankan. Dua yang yang ditangpat tersebut masing masing berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33).
Diduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni rumah terduga di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, dan jalur Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. “Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/1/2026).
Berdasarkan pengembangan kasus, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu linting ganja, sisa ganja yang belum dilinting, 19 lembar kertas dolar, tiga linting bong, dua pemantik gas, dan satu unit handphone di rumah terduga.
Selanjutnya, pengakuan A.G.A. mengarahkan polisi pada G.A. alias R., yang kemudian diamankan di jalur jalan raya Ruteng–Labuan Bajo bersama sejumlah barang bukti tambahan. Semua barang bukti dan pelaku dibawa ke Ruangan Satresnarkoba Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menekankan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam perang melawan narkoba.
Kedua terduga pelaku kini dijerat pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
“Dengan dukungan masyarakat, kita dapat melindungi generasi muda Manggarai dari bahaya narkoba demi masa depan yang lebih sehat dan berprestasi,” tutup AKBP Levi.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan