JAKARTA – Pengunduran diri Mgr. Paskalis Bruno Syukur OFM dari jabatan Uskup Bogor pada 19 Januari 2026 dinilai bukan peristiwa biasa dan berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi tata kelola Gereja Katolik di Indonesia. Hal itu disampaikan praktisi hukum, Dominikus Darus, menanggapi polemik yang menyertai mundurnya pimpinan Keuskupan Bogor tersebut.

Menurut Dominikus, kasus ini justru problematik karena tidak ditemukan adanya skandal, putusan hukum, maupun pelanggaran kanonik. Bahkan, Takhta Suci telah mengutus Visitator Apostolik untuk melakukan pemeriksaan, dan hasilnya menegaskan bahwa tidak ada kesalahan moral atau pelanggaran hukum Gereja yang dilakukan Mgr. Paskalis.

“Dalam logika hukum, perkara ini seharusnya selesai. Asas praduga tak bersalah terpenuhi dan nama baik semestinya dipulihkan. Namun yang terjadi, justru pengunduran diri,” kata Dominikus, Rabu (21/1/2026).

Ia menilai, keputusan mundur tersebut menunjukkan bahwa mekanisme yang bekerja bukanlah hukum, melainkan tekanan opini. Tuduhan yang lebih dulu beredar di ruang publik, menurutnya, telah membentuk narasi dan kecurigaan, jauh sebelum klarifikasi resmi disampaikan.

“Gosip bukan alat bukti, baik dalam hukum positif maupun hukum kanonik. Seseorang tidak boleh ‘dihukum’ hanya karena tekanan suasana atau opini publik,” tegasnya.

Dominikus menyoroti pernyataan Mgr. Paskalis dalam sambutan perpisahannya yang menyebut jabatan sebagai titipan dan persatuan umat sebagai hal utama. Secara spiritual, pernyataan itu dinilai luhur. Namun secara institusional, hal tersebut memunculkan pertanyaan serius.

“Jika tidak bersalah, mengapa harus mundur? Ini pertanyaan yang sah dan penting,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pengunduran diri memang bisa dipandang sebagai jalan damai, tetapi menjadi berbahaya jika dijadikan pola penyelesaian konflik. Menurutnya, jika setiap tekanan publik berujung pada pengorbanan pihak yang bersih, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi sistem tata kelola Gereja itu sendiri.

“Hari ini seorang uskup yang dinyatakan bersih memilih pergi. Besok, siapa lagi?” kata Dominikus.

Lebih jauh, ia menilai peristiwa ini bertentangan dengan semangat Injil yang menekankan koreksi secara bertahap, personal, dan bertujuan memulihkan, bukan menghakimi di ruang publik.

“Ketika Gereja membiarkan penghakiman oleh opini publik, Gereja sedang meniru praktik terburuk dunia sekuler: trial by public opinion,” ujarnya.

Dominikus mengapresiasi sikap Mgr. Paskalis yang menyatakan pengunduran dirinya dilakukan bukan karena bersalah, melainkan karena cinta kepada Gereja. Namun, ia menegaskan bahwa cinta personal tidak boleh dijadikan solusi atas persoalan sistemik.

“Jika setiap konflik diselesaikan dengan ‘yang bersih mengalah’, maka yang rusak bukan hanya orangnya, tetapi wibawa dan keadilan institusi,” tegasnya.

Ia berharap peristiwa di Keuskupan Bogor menjadi refleksi serius bagi Gereja Katolik di Indonesia, terutama terkait batas antara kritik dan tuduhan, perlindungan nama baik, serta keberanian menjelaskan kebenaran secara terbuka kepada umat.

“Jika tidak, Gereja akan terus melukai dirinya sendiri. Bukan dengan palu, melainkan dengan pembiaran,” pungkas Dominikus.

 

Editor : Chellz