KUPANG – Penolakan warga Kelurahan Liliba, Kota Kupang terhadap pembangunan Masjid Darul Amanah di Jalan Libra, RT 38 / RW 14, memuncak. Warga mengeluhkan adanya manipulasi dokumen tanda tangan untuk mendukung pembangunan, sehingga Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan akan mengecek dokumen dan menghentikan sementara pembangunan jika persyaratan belum lengkap.

Warga Kelurahan Liliba secara tegas menolak pembangunan Masjid Darul Amanah di lingkungan mereka. Penolakan ini disampaikan langsung kepada Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, saat audiensi di Kantor Wali Kota, Jumat (23/1/2026).

Perwakilan warga, Alan Mojo, menjelaskan bahwa penolakan ini bukan soal jenis bangunan, melainkan terkait manipulasi dokumen oleh panitia pembangunan.

Menurutnya, panitia mengambil tanda tangan warga dan memfoto KTP mereka dengan alasan akan diberikan daging hewan kurban pada Idul Kurban tahun lalu.

“Yang sangat kami sesalkan adalah manipulasi dokumen. Panitia mendatangi warga, bilang akan memberikan daging kurban. KTP difoto dan diberikan ke FKUB sebagai bukti dukungan pembangunan masjid, padahal itu tidak benar,” ujar Alan kepada wartawan usai audiensi.

Selain itu, Alan menambahkan, permohonan pembangunan masjid yang diajukan ke FKUB tidak mencantumkan tanda tangan RT, RW, lurah, maupun camat setempat.

“Bukan soal bangunan, tapi kalau caranya pakai penipuan seperti ini, jelas tidak bisa diterima,” tegasnya.

Perwakilan warga lainnya, Alis Siokain, menegaskan, melalui audiensi, mereka meminta Pemerintah Kota Kupang untuk menghentikan pembangunan masjid sementara waktu. Ia menekankan bahwa pembangunan masjid tidak bersifat urgensi, karena ada dua masjid lain yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi dan jumlah warga RT tersebut hanya empat kepala keluarga.

“Kami tidak alergi dengan masjid, tapi pembangunan harus sesuai aturan. Semua kami serahkan ke pemerintah agar tidak mengganggu toleransi,” kata Alis.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyatakan Pemkot akan segera mengecek kelengkapan dokumen pembangunan masjid.

“Kalau dokumen belum lengkap, pembangunan harus dihentikan sementara. Semua pembangunan rumah ibadah harus sesuai izin FKUB dan Kemenag. Jika persyaratan belum terpenuhi, harus dihentikan dulu,” jelas Wali Kota.

 

Editor : Chellz