LABUAN BAJO – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Labuan Bajo mencatat peningkatan signifikan penindakan rokok ilegal sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Manggarai Barat dan sekitarnya.

Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Labuan Bajo melakukan 107 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan total barang bukti mencapai 1.311.276 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau. Nilai barang hasil penindakan tersebut mendekati Rp2 miliar.

Data itu disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Labuan Bajo, Wisnu Ardiansah, pada Senin (26/1/2026).

“Untuk tahun 2025, jumlah penindakan sebanyak 107 kali. Jumlah batang mencapai 1.311.276 batang BKC Hasil Tembakau (rokok) dengan nilai barang sebesar Rp1.949.378.660,” ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai Labuan Bajo dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat.

Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Tidak hanya dari sisi jumlah penindakan, dampak ekonomi rokok ilegal juga tercermin dari besarnya potensi kerugian negara akibat tidak terbayarnya cukai dan pajak. Rokok ilegal dinilai menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara sekaligus merugikan industri rokok legal.

“Peredaran rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” kata Wisnu.

Sinergi dengan Satgas Rokok Ilegal Manggarai Barat

Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Labuan Bajo juga bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat. Satgas ini melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI-Polri, serta instansi terkait lainnya.

Keberadaan Satgas Rokok Ilegal Manggarai Barat bertujuan memperkuat pengawasan di tingkat lapangan, mulai dari jalur distribusi, pasar tradisional, hingga toko-toko eceran. Operasi bersama secara rutin dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, maupun rokok yang tidak sesuai peruntukan.

Edukasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Selain penindakan, Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satgas Rokok Ilegal Manggarai Barat juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatifnya terhadap pembangunan daerah.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal,” tutup Wisnu.

 

Editor : Chellz