JAKARTA – Persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan di sejumlah daerah. Tekanan fiskal pemerintah daerah membuat pembayaran gaji dan tunjangan PPPK terancam tertunda, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas pelayanan publik.

Di Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2026 menunjukkan tekanan fiskal yang berat. Beban belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan PPPK, mempersempit ruang keuangan daerah. Isu pemotongan gaji PPPK pun muncul, menimbulkan keresahan di kalangan aparatur dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

PPPK merupakan kebijakan nasional untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Kebijakan ini juga menjadi jawaban pemerintah atas persoalan tenaga honorer yang berlangsung lebih dari satu dekade. Namun, konsekuensi fiskal kebijakan ini cukup besar bagi pemerintah daerah.

“PPPK adalah kebijakan pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di sektor pelayanan publik. Karena itu, tanggung jawab pembiayaannya tidak bisa dilepaskan begitu saja kepada daerah,” ujar Asten Bait, pengamat kebijakan publik.

Secara regulasi, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Namun, penerapan aturan ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan disparitas kemampuan fiskal antar daerah.

“Tidak semua daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah yang memadai. Pemerintah daerah tidak hanya membiayai gaji PPPK, tetapi juga harus memenuhi kebutuhan pelayanan publik lainnya,” kata Asten.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Kupang, di mana ruang fiskal daerah semakin menipis akibat beban belanja pegawai yang tinggi. Tekanan ini menimbulkan risiko keterlambatan hingga pemotongan gaji PPPK, yang berdampak langsung pada stabilitas pelayanan publik.

Asten menekankan, kebijakan PPPK sebagai program nasional harus disertai skema pembiayaan yang adil. Daerah dengan PAD rendah memerlukan dukungan lebih agar kebijakan ini tidak menambah beban dan merusak stabilitas keuangan.

“Pemerintah pusat perlu mendengar aspirasi daerah dan menata ulang skema pembiayaan PPPK, khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas,” ujarnya.

Penyelesaian persoalan gaji PPPK di Kabupaten Kupang, menurut Asten, memerlukan intervensi nyata dari pemerintah pusat, misalnya melalui penyesuaian alokasi dana transfer pusat ke daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil.

“Daerah tidak bisa dibiarkan menanggung beban sendiri. Pemerintah pusat harus hadir melalui kebijakan fiskal yang lebih berpihak,” katanya.

 

Editor : Chellz