LABUAN BAJO – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menargetkan peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. Target PAD dipatok sebesar Rp310,61 miliar, atau naik 10,4 persen dibanding realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp281,34 miliar. Sektor pariwisata kembali menjadi tulang punggung utama dalam mendorong capaian tersebut.

Target tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, Kamis (22/1/2026).

Menurut Yuliana, peningkatan target PAD 2026 didasarkan pada tren positif sektor pariwisata dan iklim investasi yang terus membaik di Labuan Bajo dan sekitarnya.

“Kenaikan target ini kami dasarkan pada tren positif kunjungan wisatawan dan investasi di sektor pariwisata,” ujar Yuliana.

Ia merinci, data penumpang pesawat sepanjang 2025 mengalami kenaikan sekitar 17 persen. Sejalan dengan itu, realisasi pajak hotel dan restoran melonjak lebih dari 25,60 persen dibandingkan tahun 2024.

Selain pertumbuhan sektor pariwisata, Bapenda juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah pada 2026. Salah satunya melalui perbaikan manajemen pengelolaan pajak serta inovasi pemanfaatan teknologi digital.

“Perbaikan tata kelola dan elektronifikasi layanan pajak akan sangat berkontribusi terhadap peningkatan realisasi PAD,” jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Bapenda Manggarai Barat mengusulkan perubahan struktur organisasi dengan menambahkan Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah. Bidang ini diharapkan mampu mempercepat digitalisasi layanan pajak dan retribusi.

Selain itu, Bapenda juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Peningkatan PAD adalah hasil kolaborasi semua dinas yang membuka akses dan menciptakan iklim investasi,” tambah Yuliana.

Fokus Penertiban dan Pendataan Objek Pajak Baru

Di sisi penertiban, Bapenda akan memfokuskan pendataan pada objek pajak baru, khususnya di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (galian C).
Hingga akhir 2025, tercatat 22 quarry berizin telah terdaftar sebagai objek pajak. Namun demikian, masih terdapat sejumlah aktivitas pertambangan rakyat ilegal yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan daerah.

“Kami telah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa untuk mendata pelaku tambang rakyat, terlepas dari status perizinannya. Karena sesuai aturan, setiap aktivitas penggalian wajib dikenai pajak,” tegasnya.

Rendahnya Kesadaran Wajib Pajak Masih Jadi Tantangan

Yuliana mengakui, tantangan klasik dalam optimalisasi PAD adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk mendaftar dan membayar pajak secara sukarela.

“Kendalanya itu di mental. Banyak yang menunggu didatangi. Padahal ketika kami turun langsung, responsnya baik dan mereka mau bayar,” ungkapnya.

Meski demikian, Bapenda berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi. Bagi wajib pajak yang tidak patuh, sanksi telah diatur mulai dari teguran tertulis hingga penyitaan dan lelang aset melalui mekanisme pengadilan pajak.

“Dengan sinergi semua pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat, kami optimistis target PAD 2026 yang meningkat ini bisa tercapai,” pungkas Maria Yuliana.

 

Editor : Chellz