LABUAN BAJO – Seorang wartawan dilaporkan ke Polres Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Lucio Figo Naban (20), warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Kantor Unit Resmob Polres Manggarai Barat pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 03.05 Wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, nama RJ, seorang wartawan media online di Labuan Bajo, disebut dalam laporan polisi yang diajukan keluarga korban. Namun demikian, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kejadian, Lucio bersama sejumlah rekannya diamankan anggota piket jaga Mako Polres Manggarai Barat saat sedang berkumpul di pinggir jalan. Mereka kemudian dibawa ke kantor Resmob untuk diamankan dan didata.
Saat korban berada di Resmob seorang pria yang mengaku sebagai wartawan datang dan menanyakan alasan korban bersama rekan-rekannya diamankan oleh polisi.
Menurut keterangan yang diperoleh media ini, percakapan tersebut berkembang menjadi adu mulut setelah korban dan teman-temannya tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Dalam situasi tersebut diduga terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Korban mengalami luka pada bagian wajah dan leher. Hasil visum yang dimiliki korban disebut menunjukkan adanya luka lecet dan lebam pada wajah serta bekas cekikan di bagian leher.
Peristiwa itu kemudian dilerai oleh salah seorang anggota Resmob yang baru saja pulang patroli rutin.
Kasus tersebut telah resmi tercatat di Polres Manggarai Barat dengan nomor laporan LP/B/87/VI/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dalam laporan polisi itu juga tercantum seorang saksi berinisial RET (24), warga Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026), RJ mengaku belum mengetahui secara pasti peristiwa yang dimaksud dalam laporan tersebut dan masih menunggu pemanggilan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya tunggu undangan klarifikasi dari Polres. Apakah betul saya yang dimaksudkan oleh pelapor itu,” ujarnya.
RJ juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak-pihak yang dinilai mengaitkan namanya dengan kasus tersebut tanpa dasar yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Manggarai Barat masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Korban, ibu korban dan sejumlah saksi telah diambil keterangan.
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan