LABUAN BAJO — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pemuda berinisial LFN alias Figo Naban (21) yang menyeret nama seorang oknum wartawan berinisial RJ kini memasuki babak baru. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Polres Manggarai Barat resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Di balik perkembangan hukum itu, kepolisian membeberkan kronologis kejadian yang menjadi dasar penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
Menurut keterangan Satreskrim Polres Manggarai Barat, peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 7 Juni 2026, sekitar pukul 02.50 Wita. Saat itu suasana di Mapolres Manggarai Barat masih relatif sepi.
Sebelumnya, Figo Naban diamankan petugas piket ke ruangan Resmob Satreskrim. Langkah itu dilakukan setelah terjadi keributan di kawasan lampu merah Perundi, Labuan Bajo. Polisi menyebut pengamanan tersebut merupakan upaya preventif agar situasi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Beberapa saat kemudian, sebuah mobil Toyota Innova Grand berwarna hitam memasuki area belakang Mapolres. Dari kendaraan itu turun RJ bersama seorang rekannya.
Kepada petugas, RJ memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menyampaikan keinginannya untuk menemui korban. Menurut polisi, kedatangannya berkaitan dengan informasi bahwa kerabatnya sempat terlibat perselisihan dengan Figo Naban sebelum korban diamankan ke Mapolres.
Pertemuan keduanya kemudian terjadi di area Resmob Satreskrim. Dalam pertemuan itu, RJ disebut sempat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban. Namun pertanyaan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Menurut versi kepolisian, situasi mulai memanas ketika RJ diduga tersulut emosi karena korban tidak merespons pertanyaan yang diajukan.
“Terduga pelaku sempat melontarkan pertanyaan kepada korban, namun tidak dihiraukan. Diduga yang bersangkutan tidak terima karena kerabatnya sebelumnya terlibat keributan dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Ketegangan itu kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan. Polisi menyebut korban menerima beberapa pukulan yang diarahkan ke bagian wajah.
Peristiwa tersebut terjadi di hadapan petugas yang sedang berjaga. Polisi mengaku langsung berupaya melerai dan menenangkan situasi agar tidak semakin memburuk.
Namun upaya persuasif itu, menurut penyidik, tidak segera berhasil. Polisi menduga pelaku berada dalam kondisi emosi yang tidak stabil saat kejadian berlangsung.
Akibat peristiwa tersebut, Figo Naban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri dan kanan serta cedera di bagian leher. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Manggarai Barat dan membawa korban menjalani pemeriksaan medis untuk keperluan visum.
Sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim bergerak mengumpulkan alat bukti. Enam orang saksi telah diperiksa, mulai dari korban, anggota polisi yang berada di lokasi, hingga warga yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Selain keterangan para saksi, penyidik juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VeR) serta rekaman video yang merekam peristiwa di lokasi kejadian. Terduga pelaku RJ juga telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan, Polres Manggarai Barat akhirnya memutuskan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” ujar AKP Lufthi.
Meski yang terduga pelaku merupakan oknum wartawan, Polres Manggarai Barat menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru selama proses penyidikan berlangsung.**


Tinggalkan Balasan