LABUAN BAJO — Di tengah perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap LFN alias Figo Naban (21), keluarga korban menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice apabila opsi tersebut diajukan oleh terduga pelaku RJ maupun pihak lain dalam proses hukum.

Sikap tersebut disampaikan langsung oleh ibu korban, Ani Hantam, menyusul keputusan Polres Manggarai Barat yang telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan segera menetapkan tersangka.

Ani mengatakan keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap kasus tersebut diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Manggarai Barat. Sebagai keluarga korban, kami berharap perkara ini dituntaskan secara hukum dan tidak diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Ani, saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, penolakan tersebut bukan semata-mata didorong oleh emosi keluarga, melainkan karena peristiwa yang dialami anaknya telah menimbulkan dampak fisik.

“Kami ingin ada kepastian hukum. Apa yang dialami anak kami terjadi di hadapan banyak orang dan sudah menjadi perhatian publik. Karena itu kami berharap proses hukum tetap berjalan sampai ada putusan yang jelas,” katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologis dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari, 7 Juni 2026, di area Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Menurut versi kepolisian, korban saat itu diamankan petugas setelah terlibat keributan di kawasan lampu merah Perundi, Labuan Bajo. Tidak lama kemudian, RJ datang ke Mapolres bersama seorang rekannya untuk menemui korban.

Dalam pertemuan tersebut, RJ disebut sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Figo Naban. Namun karena tidak mendapat respons, situasi memanas hingga berujung pada dugaan pemukulan terhadap korban.

Polisi menyebut petugas yang berada di lokasi sempat berusaha melerai dan menenangkan situasi, namun dugaan penganiayaan tetap terjadi. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan cedera pada leher.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, termasuk korban, anggota polisi yang berada di lokasi kejadian, dan sejumlah warga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Polisi juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum (VeR) serta rekaman video yang diduga merekam kejadian.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” kata AKP Lufthi.

Ani Hantam berharap penyidik dapat bekerja secara profesional dan independen hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Kami percaya kepada aparat penegak hukum. Harapan kami sederhana, kasus ini diproses secara adil, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan. Biarlah hukum yang menentukan,” ujarnya.

Keluarga korban juga mengaku akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.