LABUAN BAJO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat, berinisial AR (35), akhirnya berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Setelah bergulir selama lebih dari tiga tahun sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Juli 2023, polisi mencabut status tersangka AR dan menyerahkan penanganan perkara kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.
Penghentian penyidikan itu sekaligus mencabut status tersangka AR. Selanjutnya, penanganan perkara dialihkan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan administratif.
Keputusan ini menyisakan sejumlah pertanyaan publik, terutama mengenai perjalanan panjang penyidikan, dasar penghentian perkara, serta tindak lanjut terhadap dugaan pungutan yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara khusus, evaluasi hukum, dan koordinasi dengan sejumlah pihak.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara khusus dengan berbagai pihak, akhirnya kasus ini disepakati untuk dilimpahkan ke Inspektorat,” kata Lufthi saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Berawal dari OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa, 4 Juli 2023, di ruang kerja Kades Golo Bilas.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan AR bersama sejumlah barang bukti awal berupa uang tunai Rp3,5 juta, dokumen pertanahan, satu unit laptop, dan sebuah telepon genggam.
AR diduga meminta uang administrasi secara tidak sah dalam proses penerbitan dan penandatanganan surat jual beli tanah milik warga. Nilai pungutan yang disangkakan bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Pada 26 Juli 2023, AR ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Lufthi, selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, termasuk saksi korban dan pihak pelapor.
Meski berstatus tersangka, AR tidak ditahan dan diwajibkan menjalani pelaporan diri tiga kali dalam seminggu.
Namun, setelah melalui proses penyidikan selama bertahun-tahun, perkara yang semula ditangani sebagai dugaan tindak pidana korupsi tersebut akhirnya dihentikan dan dialihkan ke jalur administratif.
Berkas Empat Kali Dikembalikan Jaksa
Perjalanan perkara ini tidak berlangsung mulus. Sejak pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada September 2023, berkas perkara disebut telah empat kali dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19 untuk melengkapi persyaratan formal maupun material.
Rangkaian pengembalian berkas tersebut menjadi bagian penting yang patut dicermati dalam menilai proses penanganan perkara. Pasalnya, setelah melalui penyidikan panjang dan pemeriksaan puluhan saksi, perkara ini tidak berlanjut ke persidangan pidana.
Berdasarkan keterangan Polres Manggarai Barat, arah penyelesaian perkara mulai berubah setelah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 20 April 2026.
Dalam koordinasi tersebut, perbuatan yang disangkakan kepada AR dinilai lebih mengarah pada dugaan kesalahan administratif. Penilaian itu kemudian dikaitkan dengan nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri mengenai koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 23 Agustus 2026 dengan melibatkan jajaran Kortastipikor Polri, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT, serta ahli hukum pidana.
“Berdasarkan hasil pendalaman materi dan dinamika hukum dalam gelar perkara khusus, disepakati bahwa perkara ini dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti untuk diproses ke ranah pidana korupsi. Penyelesaiannya diserahkan kepada Inspektorat Daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Lufthi.
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
Polres Manggarai Barat menerbitkan SP3 pada 1 Oktober 2026. Delapan hari kemudian, tepatnya 8 Oktober 2026, berkas perkara beserta resume hasil penyidikan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.
Dengan terbitnya SP3, status tersangka AR resmi dicabut. Meski demikian, penghentian penyidikan karena dinilai tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara pidana tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan mengenai dugaan pungutan yang sebelumnya dilaporkan.
Publik masih perlu mendapatkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan administratif, bentuk dugaan pelanggaran yang akan diperiksa Inspektorat, serta langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Lufthi menyatakan perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Status tersangka saudara AR resmi dicabut seiring penerbitan SP3 per 1 Oktober 2026. Namun sesuai ketentuan hukum, apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru atau novum, perkara ini dapat dibuka kembali,” tegasnya.
Kades yang Dinonaktifkan Akan Diaktifkan Kembali
Dampak lain dari penghentian penyidikan ini berkaitan dengan status jabatan AR sebagai Kepala Desa Golo Bilas.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menonaktifkan AR dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut.
Kini, seiring pencabutan status tersangka melalui penerbitan SP3, pemerintah daerah berencana mengaktifkan kembali AR sebagai kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Aloysius Lahi menjelaskan bahwa surat keputusan (SK) pengaktifan kembali AR masih dalam proses.
“SK pengaktifan kembali sebagai kades sedang diproses, namun prinsipnya yang bersangkutan akan diaktifkan kembali setelah kami menerima surat SP3 dari Polres Manggarai Barat,” jelasnya, Senin (12/10/2026).
Rencana pengaktifan kembali tersebut menambah pentingnya transparansi dalam penyelesaian perkara ini. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa keputusan terkait jabatan kepala desa dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan status hukum terbaru yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, pengalihan penanganan kepada Inspektorat juga perlu diikuti pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Penghentian proses pidana bukan alasan untuk mengabaikan pemeriksaan administratif apabila masih terdapat dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus dugaan pungli Kades Golo Bilas menjadi pengingat penting mengenai perlunya kepastian hukum sekaligus akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penghentian penyidikan memang memberikan kepastian mengenai status perkara pidana AR saat ini. Namun, penyerahan perkara kepada Inspektorat harus diikuti kejelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, hasil audit atau pemeriksaan, serta tindakan administratif yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran.
Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat kini memegang peran penting untuk memastikan apakah dugaan pungutan tersebut mengandung pelanggaran administratif dan bagaimana pertanggungjawabannya menurut ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai hasil tindak lanjut tersebut, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak pihak yang terkait.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini tidak berhenti pada penerbitan SP3 dan rencana pengaktifan kembali kepala desa. Akuntabilitas penanganan pengaduan, transparansi hasil pemeriksaan, dan perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan di tingkat desa tetap menjadi hal yang perlu dipastikan.**
Editor : Chellz


Tinggalkan Balasan