OPERASIÂ Tangkap Tangan (OTT) seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengungkap tindak pidana berdasarkan bukti yang kuat, bukan awal dari proses hukum panjang yang akhirnya berhenti karena bukti dinilai tidak cukup. Namun, itulah pertanyaan besar yang kini membayangi penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Kepala Desa Golo Bilas, Kabupaten Manggarai Barat, berinisial AR (35).
Setelah lebih dari tiga tahun bergulir sejak Juli 2023, kasus yang sempat menyita perhatian publik itu akhirnya dihentikan oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat. Melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 1 Oktober 2026, status tersangka AR dicabut dan penanganan perkara dialihkan kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat.
Akhir perkara ini bukan sekadar persoalan penghentian penyidikan. Ada pertanyaan serius mengenai kualitas penyidikan, kecermatan penetapan tersangka, efektivitas koordinasi dengan kejaksaan, serta pertanggungjawaban institusi atas konsekuensi yang telah ditanggung seseorang selama proses hukum berlangsung.
Jika sebuah perkara dimulai dengan OTT, dilanjutkan dengan penetapan tersangka, pemeriksaan puluhan saksi, dan penyidikan selama lebih dari tiga tahun, lalu akhirnya dihentikan karena bukti tidak cukup, publik berhak mempertanyakan: sejak awal, seberapa matang penyidikan ini dilakukan?
Pada 4 Juli 2023, Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Manggarai Barat melakukan OTT di ruang kerja Kades Golo Bilas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan AR bersama uang tunai Rp3,5 juta, dokumen pertanahan, satu unit laptop, dan sebuah telepon genggam. AR diduga meminta uang administrasi secara tidak sah dalam proses penerbitan dan penandatanganan surat jual beli tanah warga, dengan nominal yang disebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Pada 26 Juli 2023, AR ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, satu prinsip mendasar tidak boleh dilupakan: OTT bukan vonis pengadilan. Penetapan tersangka juga bukan bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Barang bukti yang diamankan dalam suatu operasi memang dapat menjadi bagian dari proses pembuktian. Akan tetapi, keberadaan uang, dokumen, atau barang lainnya tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan. Penyidik tetap harus membangun hubungan yang sah dan meyakinkan antara bukti, perbuatan yang dituduhkan, dan unsur pidana yang hendak dibuktikan.
Di sinilah profesionalitas penyidik diuji.
Bukan pada seberapa cepat seseorang diumumkan sebagai tersangka, melainkan pada seberapa cermat penyidik memastikan bahwa penetapan tersebut memiliki dasar hukum dan pembuktian yang memadai.
Tersangka Ditetapkan, Bukti Baru Dicari Belakangan
Kinerja Polres Manggarai Barat patut dievaluasi secara terbuka. Sebab, berdasarkan keterangan resmi kepolisian, perkara ini akhirnya dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke ranah pidana korupsi.
Keadaan tersebut memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan koordinasi lintas lembaga.
Apakah alat bukti yang mendasari penetapan AR sebagai tersangka sejak Juli 2023 sudah diuji secara cermat? Jika sejak awal bukti dinilai cukup, apa yang kemudian berubah sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan? Apakah ada fakta baru, perubahan penilaian hukum, atau persoalan pembuktian yang baru diketahui setelah penyidikan berjalan bertahun-tahun?
Pertanyaan tersebut harus dijawab oleh Polres Manggarai Barat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa, berdasarkan KUHAP yang berlaku saat itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Standar tersebut telah berlaku ketika AR ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Karena perkara ini melintasi perubahan hukum acara, tindakan penyidikan perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat tindakan dilakukan, dengan memperhatikan ketentuan peralihan yang relevan.
Dua alat bukti bukan sekadar formalitas untuk melengkapi administrasi penyidikan. Bukti harus sah, relevan, dan memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Karena itu, publik berhak mempertanyakan dasar penetapan AR sebagai tersangka dan alasan hukum yang membuat penyidik akhirnya mengambil keputusan berbeda.
Jangan sampai proses hukum terkesan berjalan dengan pola menetapkan tersangka terlebih dahulu, sementara kecukupan pembuktian baru benar-benar dipersoalkan setelah seseorang menanggung konsekuensi hukum dan sosial selama bertahun-tahun.
Ini merupakan kritik terhadap proses yang harus dijelaskan, bukan kesimpulan bahwa polisi sengaja mencari-cari kesalahan. Untuk membuktikan adanya tindakan ugal-ugalan atau pelanggaran prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen penyidikan dan fakta yang relevan.
Namun, ketika sebuah perkara berakhir dengan SP3 setelah melalui proses panjang, evaluasi bukan lagi pilihan yang dapat diabaikan. Ia merupakan kebutuhan untuk memastikan bahwa proses hukum telah dijalankan secara profesional.
Tiga Tahun Berjalan, Berkas Empat Kali Dikembalikan Jaksa
Persoalan semakin menarik perhatian karena perjalanan perkara ini tidak berlangsung mulus.
Berdasarkan keterangan Polres Manggarai Barat, berkas perkara pertama kali dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada September 2023. Dalam proses pra-penuntutan, berkas tersebut disebut empat kali dikembalikan oleh jaksa penuntut umum melalui petunjuk P-19 untuk melengkapi persyaratan formal maupun material.
Rangkaian pengembalian berkas ini seharusnya menjadi bahan evaluasi serius.
Mengapa berkas perkara yang berawal dari OTT dan berujung pada penetapan tersangka berulang kali memerlukan perbaikan? Apa saja kekurangan yang harus dilengkapi? Apakah persoalan tersebut menyangkut administrasi, konstruksi hukum, atau kecukupan pembuktian?
Empat kali pengembalian berkas tidak otomatis membuktikan penyidik telah bekerja secara tidak profesional. Dalam proses pidana, koordinasi antara penyidik dan jaksa merupakan bagian dari mekanisme hukum. Namun, frekuensi pengembalian berkas dan panjangnya waktu penanganan patut dijelaskan, terutama ketika perkara akhirnya dihentikan.
Pada 20 April 2026, koordinasi antara Polres dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat disebut menghasilkan penilaian bahwa perbuatan yang disangkakan kepada AR lebih mengarah pada persoalan administratif.
Selanjutnya, gelar perkara khusus dilakukan pada 23 Agustus 2026 dengan melibatkan jajaran Kortastipikor Polri, Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTT, serta ahli hukum pidana.
Pada akhirnya, penyidik menyimpulkan perkara tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke ranah pidana korupsi dan menyerahkan penanganannya kepada Inspektorat.
Di sinilah pertanyaan tentang efektivitas penyidikan menjadi semakin relevan. Jika pada akhirnya perkara lebih tepat ditangani melalui mekanisme administratif, apa yang mendasari konstruksi pidana pada tahap awal, dan kapan perubahan penilaian tersebut mulai terlihat?
Polres Mabar perlu menjelaskan kronologi evaluasi hukumnya secara terbuka. Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa perkara telah melalui sejumlah tahapan. Publik perlu memahami substansi yang membuat perkara berakhir demikian.
Kades Dinonaktifkan, Siapa Bertanggung Jawab atas Dampaknya?
Konsekuensi perkara ini tidak berhenti pada proses hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Golo Bilas oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Dengan demikian, proses hukum yang belum menghasilkan putusan pengadilan telah diikuti konsekuensi administratif terhadap kedudukannya.
Kini, setelah SP3 diterbitkan dan status tersangkanya dicabut, pemerintah daerah menyatakan akan mengaktifkan kembali AR. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Manggarai Barat menyebutkan bahwa surat keputusan pengaktifan kembali sedang diproses dan pelaksanaannya menunggu surat SP3 dari kepolisian.
Pengaktifan kembali merupakan langkah penting, tetapi tidak menghapus pertanyaan mengenai dampak yang telah terjadi selama lebih dari tiga tahun.
Bagaimana dengan reputasi yang dipertaruhkan? Bagaimana dengan kepercayaan masyarakat yang mungkin berubah akibat status tersangka? Bagaimana dengan waktu dan kesempatan yang hilang selama tidak menjalankan jabatan?
Tidak semua dampak tersebut dapat dipulihkan hanya dengan sebuah surat keputusan.
Dalam konteks ini, AR berpotensi menanggung kerugian administratif dan sosial yang besar. Namun, untuk menyatakan secara pasti bahwa ia telah menjadi korban kesalahan penyidikan, harus ada fakta yang membuktikan adanya kekeliruan atau pelanggaran dalam proses hukum tersebut.
Yang jelas, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penonaktifan sebelumnya, mekanisme pengaktifan kembali, serta pemulihan hak administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polres Manggarai Barat harus menjelaskan apakah proses penetapan tersangka dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur. Jika ditemukan kekeliruan atau kelalaian, pertanggungjawaban institusional perlu ditempuh melalui mekanisme yang sah.
Negara tidak boleh membiarkan pertanyaan mengenai nasib seseorang berhenti hanya karena berkas perkara telah ditutup.
Penting untuk menegaskan bahwa SP3 karena tidak cukup bukti bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang tidak bersalah. Penghentian penyidikan juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh dugaan awal tidak pernah terjadi.
Dalam kasus ini, Polres menyatakan penanganan perkara dialihkan kepada Inspektorat karena dinilai lebih sesuai untuk pemeriksaan administratif.
Karena itu, ada dua hal yang harus berjalan bersamaan.
Pertama, hak AR sebagai orang yang status tersangkanya telah dicabut harus dihormati. Ia tidak boleh terus-menerus diperlakukan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua, dugaan persoalan administratif yang menjadi dasar pelimpahan tetap harus diperiksa secara profesional. Penghentian penyidikan pidana tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan administratif yang sah.
Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat harus memberikan kejelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, hasil tindak lanjut, dan bentuk pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, tanggung jawab untuk menjelaskan perjalanan penyidikan tetap berada pada kepolisian. Jangan sampai penyerahan perkara kepada Inspektorat justru mengaburkan pertanyaan mengenai mengapa proses pidana berlangsung lebih dari tiga tahun sebelum dihentikan.
Polres Mabar Tidak Cukup Hanya Mengumumkan SP3
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi internal bagi Polres Manggarai Barat, terutama Satreskrim yang menangani perkara.
Penegakan hukum tidak cukup dinilai dari keberhasilan menggelar OTT atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kualitas penegakan hukum justru terlihat dari ketepatan penggunaan kewenangan, kecermatan pengujian alat bukti, kecepatan penanganan, dan kemampuan membangun perkara yang layak dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jika sebuah perkara berakhir dengan SP3 setelah tiga tahun, polisi tidak cukup hanya menyatakan bahwa penghentian dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus.
Publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai:
- Dasar alat bukti yang digunakan ketika AR ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023.
- Alasan berkas perkara dikembalikan jaksa sebanyak empat kali.
- Perubahan pertimbangan hukum yang membuat perkara dinilai lebih mengarah pada persoalan administratif.
- Alasan substantif penerbitan SP3 pada 1 Oktober 2026.
- Bentuk evaluasi internal yang akan dilakukan agar proses serupa tidak kembali berlarut-larut.
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan upaya mendiskreditkan kepolisian. Justru, keterbukaan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jika penyidik telah bertindak sesuai prosedur, jelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat kekurangan, akui dan perbaiki. Jika ada dugaan pelanggaran, tindak lanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif.
Kepolisian tidak boleh hanya hadir dengan narasi keberhasilan ketika seseorang ditangkap. Kepolisian juga harus siap mempertanggungjawabkan proses ketika perkara yang ditanganinya tidak berlanjut ke pengadilan.
Kasus Kades Golo Bilas membawa pesan penting bagi penegakan hukum di Manggarai Barat: kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka harus dijalankan dengan kehati-hatian yang sebanding dengan besarnya konsekuensi keputusan tersebut.
Seseorang dapat kehilangan jabatan, reputasi, kepercayaan sosial, dan ketenangan hidup ketika terseret perkara pidana. Karena itu, proses hukum harus dirancang dan dijalankan sedemikian rupa agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan berarti polisi harus menunggu sampai seluruh perkara terbukti di pengadilan sebelum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka memang merupakan bagian dari proses penyidikan. Namun, tindakan tersebut harus memiliki dasar bukti yang sah dan tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti pembuktian di persidangan.
Keberanian melakukan OTT harus diikuti kecermatan membangun perkara. Keberanian menetapkan tersangka harus diikuti tanggung jawab memastikan dasar hukumnya. Dan ketika penyidikan berakhir dengan SP3, harus ada keberanian menjelaskan kepada publik mengapa perkara tersebut tidak dapat diteruskan.
Polres Manggarai Barat kini memiliki pekerjaan penting: menjawab keraguan masyarakat dengan penjelasan yang konkret, bukan sekadar pernyataan normatif mengenai profesionalitas dan kepastian hukum.
Pemerintah daerah juga harus memastikan proses pengaktifan kembali AR berjalan sesuai ketentuan. Inspektorat, pada saat yang sama, perlu menindaklanjuti pelimpahan perkara secara transparan dan akuntabel.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang seorang kepala desa. Ini tentang bagaimana kewenangan negara digunakan, bagaimana seseorang diperlakukan ketika berstatus tersangka, dan bagaimana institusi bertanggung jawab ketika perkara yang ditanganinya tidak berlanjut ke pengadilan.
Hukum tidak boleh hanya tampak tegas ketika menangkap dan menetapkan tersangka. Hukum harus sama tegasnya dalam menguji bukti, sama cermatnya dalam mengambil keputusan, dan sama bertanggung jawabnya ketika harus menghentikan perkara.
Sebab, keadilan bukan perlombaan untuk secepat mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keadilan adalah proses yang memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang kuat, berjalan dalam waktu yang wajar, dan tidak membiarkan siapa pun menanggung konsekuensi berkepanjangan tanpa kepastian.
Jika sebuah perkara dimulai dengan OTT tetapi berakhir dengan SP3 karena bukti tidak cukup, pertanyaan tentang kualitas penyidikan tidak boleh ikut dihentikan bersama berkas perkara.
Chellz


Tinggalkan Balasan